SPACE IKLAN

header ads

Modus Mancing, Ternyata Wanita Ini Jual Sabu

Oleh. WB. 
Jumat 25 Maret 2022.

Mataram - Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak main-main. Sekitar pukul 01:30 wita dini hari tadi (25/03) tim opsnal kembali mengamankan 8 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK saat di konfirmasi media ini di ruang kerja Satresnarkoba Polresta Mataram, (25/03).

Yogi menjelaskan dari 8 terduga, 3 diantaranya akan diproses sebagai tersangka sesuai dengan barang bukti pada saat penggeledahan, sedangkan 5 yang lainnya masih dalam proses penyidikan apakah pengedar atau murni pemakai, karena pada saat diamankan di lokasi kelimanya datang ketempat tersebut sebagai pembeli.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait ke 5 orang yang pada saat diamankan mereka sebagai pembeli, sedang ke tiga terduga lainnya sesuai barang bukti kami tetapkan tersangka,"jelas Yogi.

Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama yaitu di Karang Bagu, Cakranegara kota mataram dimana sdr. SG, pria 25 tahun, dan sdr. MN, pria 38 tahun, keduanya beralamat di karang Bagu Cakranegara. Sedangkan sdri. HR, perempuan 46 tahun alamat sama di karang Bagu, yang diamankan di lokasi lain namun masih diwilayah karang Bagu Cakranegara.

"Awal mula kami amankan MN dan HR, dengan modus memancing karena petugas tersadung tali pengikat pancing ternyata didalam umpan berbentuk bola tersebut terdapat sabu dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3,7 gram diduga sabu, serta alat komunikasi, alat konsumsi dan sejumlah uang tunai,"jelas Yogi.

"Dan atas keterangan mereka bahwa barang tersebut dibeli dari Lombok timur bersama dengan sdri. HR. Oleh karena itu tim langsung mengamankan sdri HR di rumahnya,"tambah Yogi.

Lanjutnya, selain mengamankan ketiga tersangka juga mengamankan 5 orang selaku pembeli di wilayah karang Bagu (masih satu gang dengan lokasi pertama), yakni sdr. GF (mataram), sdr. LZM (lombok barat), sdr. AB (mataram), sdr. SA (Sumbawa), dan sdr. WI (lombok timur).

"Kelima yang diamankan ini bila murni pemakai maka akan dilanjutkan dengan rehabilitasi, saat ini masih dalam penyidikan,"tegas Kasat.

Untuk ketiga tersangka kami siapkan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar