SPACE IKLAN

header ads

Pembangunan Perumahan oleh PT. Arif Gumilang, Mendapat Penolakan Keras Warga Dusun Dasan Baru

Oleh. DVD. 
Kamis 31 Maret 2022.

Lombok Barat - Sejumlah warga dusun Dasan Baru Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri Lombok Barat mendatangi kantor dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat di dampingi langsung oleh Ketua LPTN ( Lembaga Pemuda Tanggap Negeri ) NTB Amiruddin.

Kehadiran sejumlah warga tersebut di terima langsung oleh Sekdis PUPR Lobar Lalu Sudiana di ruang kerjanya, Selasa ( 29/03/2022 ).

Maksud dari kedatangan warga tersebut dalam rangka mempertanyakan terkait izin dari PT. Arif Gumilang yang akan melakukan pembangunan perumahan di wilayah dusun Dasan Baru desa Dasan Baru kecamatan Kediri Lombok Barat.

"Dalam kesempatan tersebut Ketua LPTN NTB Amiruddin selaku pihak yang mendampingi warga dusun Dasan Baru di hadapan Sekdis menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri No. 116 tahun 2017 tentang TKPRD perihal kemudahan memperoleh izin, akan tetapi tetap mengacu pada aturan di bawahnya yang mengatur terkait tata ruang di suatu daerah dan tidak ada unsur yang di langgar di situ,"sebut Amir.

Untuk itu, dihadapan Sekdis dan warga dusun Dasan Baru  Amiruddin meminta agar TKPRD benar benar bekerja sesuai aturan yang ada karena TKPRD ini sebagai lembaga penting bagaimana desain suatu daerah kedepannya, jadi ini harus benar benar di jalankan jangan kerja hanya lewat telpon sana telpon sini jadi harus benar benar turun ke lapangan untuk melakukan cek dan ricek, karena banyak informasi yang saya terima mereka tidak pernah turun ke lapangan hanya lewat telpon saja.

"Dan kalau memang lokasi ini menyalahi tata ruang ya tidak usah diberikan izin, jangan sampai ini menjadi preseden buruk kedepannya, ya baiknya bekerja sesuai aturan yang sudah ada saja biar tidak menjadi persoalan hukum kedepannya,"tegas Amir.

"Sementara itu, Sekdis PUPR yang mewakili Kabid tata ruang menegaskan di hadapan warga bahwa akan segera memanggil pihak pengembang dan menghentikan semua proses pembangunan saat ini yang sedang berjalan di karenakan pihak pengembang belum mempunyai IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ),"sebut Sekdis PUPR Lombok Barat Lalu Sudiana.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar