SPACE IKLAN

header ads

Polisi Bekuk Pelaku Judi Online yang Kerab Resahkan Masyarakat

HEADLINE NEWS
Oleh. WB.
Kamis. 17 Maret 2022.

Mataram - Polsek Sandubaya berhasil ungkap Kasus Judi Online yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Sandubaya, hal itu disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di Polsek Sandubaya Mataram, Rabu (16/03/22).

Kapolsek Sandubaya Kompol. Moh. Nasrullah, SIK didepan Awak Media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus judi Online yang berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan melakukan interview kepada pedagang yang mengetahui tentang adanya informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersangka bandar judi online tersebut didapatkan sedang melakukan transaksi dengan pembeli yang kemudian llangsung disergap oleh tim opsnal Polsek Sandubaya dan menyita Barang Bukti berupa Satu Unit HP, empat lembar Kupon Putih Satu Lembar Deposit, Uang tunai Rp 204.000, sebuah buku tabungan serta sebuah tas pinggang dari tangan tersangka.

"Tersangka dan Barang Bukti langsung diamankan Polisi guna dilakukan proses lebihlanjut" jelas Nasrullah.

Dari hasil introgasi bahwa pelaku telah menjalankan pekerjaan tersebut selama dua minggu dengan jenis togel Singapore dan Sydni serta setiap pembeli diberikan kertas untuk menulis angka yang akan dibeli, apabila pembeli keluar angka yang dibelinya dengan nominal pembelian Rp 1000 jenis, dua angka mendapatkan hasil sejumlah Rp 70.000, dan tersangka juga mengakui bahwa setiap hari dapat menjual togel sebanyak Rp 200.000 dan uang hasil penjualan togel digunakan untuk keperluan sehari hari.

Adapun identitas tersangka Kl alias W, Laki laki, 41 tahun, alamat Jalan Durgantini No 25 lingkungan Segantengkarang bangket, kelurahan Cakra Selatan kecamatan Cakranegarakota Mataram. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar