SPACE IKLAN

header ads

Sudut Pandang UU No. 40 Tahun 1999 dengan KUHP

Oleh: ketum FWJ Indonesia

Peristiwa yang terjadi terhadap penangkapan Wilson Lalengke oleh Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur pada hari Sabtu (12//3/2022) adalah tindak lanjut pasca membentak polisi dan merobohkan papan bunga yang diberikan masyarakat dan tokoh adat di Lampung Timur. 

Sikap arogansi dan emosional Wilson memang agak sedikit membuat gaduh jajaran Polres Lampung Timur, terlebih dengan adanya perbuatan yang secara spontan merobohkan papan bunga dari masyarakat adat dan tokoh lampung timur atas kinerja Kepolisian menangkap oknum wartawan pemeras.

Wilson yang notabennya sebagai salah satu pelaku yang ikut meramaikan perjuangan pers di Indonesia tentunya merasa terhina dengan papan bunga yang terpampang di halaman Polres Lampung timur. Dia menilai apresiasi karangan bunga yang diberikan oleh tokoh masyarakat adat Lampung Timur sangat tidak elok dan terkesan mengkriminalisasi jurnalis yang belum pasti kebenarannya.

Kedatangan Wilson ke Polres Lamtim sebagai bentuk kepeduliannya terhadap salah seorang pimpinan redaksi media online yang juga anggota dari PPWI. 

Menurut Wilson, penangkapan dan penahanan terhadap pimpinan redaksi itu tidak mendasar dan bukti yang dikantongi kepolisian Polres Lamtim sangat minim, mengingat bermula dari isi pemberitaan yang menyinggung soal perbuatan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh seorang DS yang merupakan adik Mantan Bupati Lampung Tengah, dan MR orang dekat Bupati Lampung Timur. 

Pimpinan redaksi yang memberitakan soal perselingkuhan itu langsung diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Timur karena diduga terlibat pemerasan. Selain itu DS dan MR menuding oknum wartawan itu telah menyebarkan berita bohong dengan memfitnah mereka.

Wartawan yang bertugas di Kabupaten Lampung Timur itu Indra dan rekannya NH juga sempat ditangkap Sat-Resmob Polres Lampung Timur, di kediamannya di Desa Giriklopo Mulyo B57, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Selasa, 8 Maret 2022, sekira pukul 17.15 WIB.

Banyak berkeliaran di pemberitaan media yang menyudutkan fungsi kontrol jurnalis soal tudingan adanya unsur pemerasan yang dilakukan pimpinan redaksi tersebut. Namun fakta dan sumber yang telah memberikan keterangannya menyebut, pimpinan redaksi itu di telpon oleh oknum pelaku perselingkuhan dan diajak ketemu.

Pertemuan mrk terjadi di dekat Masjid rumah si Pimpinan redaksi. Dalam pertemuan itu, pelaku perselingkuhan meminta pemberitaan tsb dihapus dan pimpinan redaksi itu diberikan uang pengganti sebesar 2,8 juta.

Persoalan sudah selesai, namun berselang beberapa jam setelah itu, kediaman rumah pimpinan redaksi itu didatangi polisi dan masuk mencari sang pimred layaknya mencari teroris.

Sang anak ketakutan, dan langsung menelpon ayahnya yang pimred itu bahwa dirumah ada polisi. Dengan sigap, si pimpinan redaksi itu lsg pulang dan tanpa adanya basa basi, polisi langsung menangkap si pimpinan redaksi tanpa adanya surat penangkapan dan penjelasan terlebih dulu.

Atas kejadian itulah Wilson datang ke Polres Lamtim untuk mempertanyakan perihal penangkapan anggotanya yang juga pimred di media online tsb, namun Kapolres tak berkenan menemui Wilson, hingga kemarahannya dilampiaskan ke karangan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur, hingga adanya dugaan rekayasa pelaporan oleh masyarakat adat Lamtim dan penangkapan serta penahanan Wilson tanpa adanya pemeriksaan keterangan terlebih dulu.

Dalam hal ini, perlu dicermati dasar pemberitaan yang mengarah pada UU Pers dan penangkapan Wilson yang mengandung unsur KUHP krn dianggap membuat onar dihalaman Polres Lamtim.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar