SPACE IKLAN

header ads

Asisten III Sekda Bima Kesandung Korupsi Bansos, Ini Tindakan Kejari Bima

Oleh. Ipul. 
Sabtu 2 April 2022.

Bima - Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang sebelumnya dua tersangka dari Dinas Sosial Kabupaten Bima beberapa waktu lalu ditetapkan Kejari Bima. Kali ini, Mantan Kadis Sosial (AS) juga ditetapkan sebagai tersangka baru. Hal ini disampaikan oleh Sahrul SH Salah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Jum'at (1/4) saat Aksi demo Amrek seperti diberitakan beberapa media  sebelumnya. 

Kata dia, Asisten III lingkup Setda Kabupaten Bima berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) pembangunan rumah korban kebakaran di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Bima.

"Penetapan tersangka atas AS yang juga mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima tersebut disampaikan oleh salah seorang jaksa di kejaksaan Negeri Raba Bima, Jum'at (1/4) di halaman Kantor Kejaksaan setempat ketika menghadapi aksi unjuk rasa dari aktivis pegiat anti korupsi," ujarnya.

"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan bansos tersebut.Dan beberapa waktu lalu kami juga menetapkan satu tersangka tambahan yaitu berinisial AS selaku keusa penguna anggaran (KPA)," Kata Sahrul,SH selaku jaksa yang dipercaya untuk menerima kehadiran tamu tak di undang tersebut.

Sahrul juga mengakui bahwa AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik jaksa ketika hendak diperiksa sebagai tersangka.

"Yang jelas, dalam kasus dugaan korupsi bansos di kabupaten Bima, telah ditetapkan tiga tersangka termasuk mantan kadis sosial AS,"imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, AS yang baru beberapa hari lalu dimutasi dari kadis sosial menjadi asisten tiga tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk perimbangan berita.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar