SPACE IKLAN

header ads

Dua Anggota BPK di Sumpah, Ini Pesan Ketua Mahkamah Agung


Oleh. Mell.
Rabu 20 April 2022.

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengucapkan Sumpah Jabatan pada Selasa (19/04) di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta.

Kedua Anggota BPK terpilih Periode Jabatan 2022-2027 tersebut adalah Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., dan Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP.

Pengambilan Sumpah Jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2022 tentang Peresmian Anggota BPK tanggal 11 April 2022.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK disebutkan bahwa, Haerul Saleh menggantikan anggota BPK yang telah habis masa jabatannya, yaitu Agung Firman Sampurna (Ketua merangkap anggota BPK). Sedangkan Isma Yatun (anggota BPK) kembali terpilih dan memasuki Periode Jabatan kedua sebagai anggota BPK.

Isma Yatun lahir pada 1965. Isma merupakan lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dan S2 Teknik Kimia Universitas Indonesia.

Sejak tahun 2006 hingga 2017 tercatat sebagai Anggota DPR RI. Kemudian pada tahun 2017 sampai dengan 2022 Isma terpilih sebagai salah satu Anggota BPK.

Sedangkan Haerul Saleh lahir pada 1981, ia merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Satria yang juga pernah tergabung ke beberapa organisasi, yaitu Pemuda Panca Marga, Pemuda Tani Indonesia, Majelis Pemuda Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Dengan bertambahnya dua orang anggota BPK, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 8 orang, bersama Agus Joko Pramono, Hendra Susanto, Pius Lustrilanang, Achsanul Qosasi, Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Daniel Lumban Tobing.

Dalam sumpahnya, dua anggota BPK terpilih berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Anggota BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun.

Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Dalam kesempatan yang sama, kedua anggota terpilih ini juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban sebagai anggota BPK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan Anggota BPK. Mereka juga berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat ini dihadiri oleh Ketua DPR RI, Ketua BPK RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, para pejabat BPK RI, dan undangan lainnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar