SPACE IKLAN

header ads

Akhirnya, KPK Tangkap Mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

Hasanuddin Ibrahim, Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian.

Oleh. Mell.
Senin, 23 Mei 2022.

JAKARTA – Serasa tak pernah redup fenomena korupsi di lingkungan kementerian negeri ini, yang dalam beberapa tahun terakhir sungguh memprihatinkan. Praktik korupsi yang menonjol di berbagai kementerian, antara lain korupsi pengadaan barang jasa, perjalanan dinas, jual – beli jabatan, penyuapan, dan gratifikasi.

Selain karena persoalan integritas, faktor penyebab terjadinya korupsi di lingkungan kementerian saat disinyalir karena sistem pengawasan melekat tiap jenjang jabatan tidak sepenuhnya berjalan. Jikapun terjadi penyimpangan, umumnya sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif berupa teguran atau sanksi ringan lainnya.

Kasus korupsi di kementerian umumnya baru terungkap jika ditangani oleh pihak eksternal dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Kali ini, KPK menangkap Hasanuddin Ibrahim, Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian dan resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jum’at, 20 Mei 2022 lalu.

Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan tersangka Hasanuddin Ibrahim, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

KPK menahan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim. Hasanuddin, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Hasanuddin dijebloskan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta selama 20 hari pertama sampai 8 Juni 2022.

“Upaya paksa penahanan tersangka pada penyidikan perkara pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2016 merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. lalu.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat petani sepanjang 2005 – 2012. Proyek ini bertujuan memberikan pupuk hayati mikro kepada masyarakat sebanyak 225 ton untuk 14 Kabupaten/Kota. Nilai proyek sebesar Rp 18 miliar, dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

Dugaan adanya korupsi terendus dari tidak terpenuhinya standar pupuk hayati sebagaimana diamanahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2011. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kandungan zat spora di bawah standar mutu yang hanya 0,1 – 0,3 spora per gram.

Idealnya kandungan dalam pupuk hayati itu harus minimal 10 spora per gram. Namun, ketika diberikan kepada petani, kadar yang terkandung dalam pupuk tidak memenuhi standar. Dalam proses, ada penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan pupuk hayati itu.

Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2016 bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta / Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto.

Menurut Karyoto, penahanan tersangka Hasanuddin bertujuan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Terkait kasus yang menjerat Hasanuddin, ia mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta asas manfaat bagi masyarakat luas.

“KPK sangat prihatin, korupsi pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktivitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris,” ucap Karyoto.

KPK menduga atas perbuatan tersangka Hasanuddin mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim turut campur dalam memenangkan lelang. Seperti diketahui, Hasanudin juga diduga mengubah nilai anggaran pupuk menjadi 225 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar dari yang sebelumnya Rp 3,5 miliar untuk 50 ton.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, tindakan Hasanudin itu dilakukan setelah pagu anggaran pengadaan sebesar Rp 18,6 miliar disetujui.

“Proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jum’at (20/05/22).

Karyoto mengatakan, Hasanudin memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto agar berita acara serah terima pekerjaan 100 persen ditandatangani.

Pasalnya, berita acara tersebut menjadi syarat pembayaran lunas ke PT HNW. “Faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen,” tutur Karyoto.

Selain Hasanudin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardianto dan pihak swasta bernama Sutrisno.

Menurut Karyoto, ketiganya jerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Akibat korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,9 miliar. “Eko dan Sutrisno telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar