Oleh. Edy/IPL.
KOTA BIMA - Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Bima, Seorang wanita yang biasa disapa Aryani, (38) tega menganiaya anak di bawah umur.
Korbannya seorang anak dibawah umur atas nama Mustofa (11), ditempat pengajian Rt.02 Rw.01 kelurahan Na'e Kota Bima, Senin (29/05/22) sekitar pukul 16.30 wita.
Orang tua korban Zainuddin (54) Rt.001 Rw.001 Kota Bima, mengatakan, sama media wartabumigora.id yang saya dapat informasi keluar benhur bahwa anak saya dianiaya oleh tetangga ditempat pengajian.
"Permasalahan anak saya dicabe mukanya,saat itu bermain dengan teman seumuran diduga karena bercanda." Jelasnya.
Lanjut, Zainuddin, adapun kronogisnya Mustafa yang setiap sore sekitar pukul 16.30 datang ke tempat mengaji dan di datangi oleh anak bernama mawar dan Tanti, dan saudara Mustafa tidak mau bercanda dengan mereka.
" Karena mereka suka melapor kutip dari kata Mustafa, "jelasnya.
Setelah adanya bercekcolan antara Mustafa dan mawar dengan saudari Tanti, langsung melaporkan ke Ariani (38) warga RT 02/01 Kelurahan na'e Kecamatan rasanae'e barat kota Bima dan datang langsung memaki saudara Mustafa menjambak rambutnya lalu muka nya di olesih sambal cabai yang di bawanya dari rumah,
Adapun akibat itu saudara Mustafa seorang pelajar ini merasakan kepanasan dan dan matanya perih bengkak akibat cabe tersebut.
" Akhirnya masalah ini langsung di laporkan foleh Zainudi (54) bapak kandung korban ke pihak SPKT polres Bima kota," ucapnya.
Dilokasi yang sama, Ketua Lembaga kesejahteraan sosial anak ( LKSA LPEPM) NTB, Mukhtar SH, membenarkan terkait adanya laporan itu. Setelah pihaknya langsung turun dilokasi saat itu juga. Kini, yang bersangkutan sementata dimintai keterangan secara maraton.
“Ya benar bahwa saksi sudah dimintai keterangan terkait motifnya kasus tersebut,”katanya.
0 Komentar