SPACE IKLAN

header ads

Jokowi: Harus Dindak Pelaku Penyeleweng Minyak Goreng



Presiden Joko Widodo.

Oleh. Mell.
Jumat, 20 Mei 2022.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah aparatur hukum untuk meneruskan pengusutan pada aktor penyimpangan ketentuan distribusi dan produksi minyak goreng.

Hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi pada Kamis, sambil umumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang hendak dibuka kembali per Senin 23 Mei 2022.

"Berkenaan sangkaan ada pelanggaran dan penyimpangan dalam distribusi produksi minyak goreng, saya sudah memerintah aparatur hukum kita untuk selalu lakukan penyidikan dan mengolah hukum beberapa aktornya," kata Presiden dalam pengakuan yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden.

"Saya tidak ingin ada yang bermain yang efeknya menyulitkan rakyat, bikin rugi rakyat," tutur Jokowi menambah.

Sampai sekarang ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memutuskan 5 orang terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi pemberian sarana ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, terhitung minyak goreng pada Januari 2021 sampai. Maret 2022 yang memunculkan kelangkaan minyak goreng.

Empat terdakwa diputuskan pada 19 April 2022 yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manajer Corporate Affairs Permata Hijau Grup Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manajer sisi General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu diputuskan sebagai terdakwa karena sudah mengeluarkan kesepakatan ekspor berkaitan komoditas CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Grup, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Lalu pada Selasa 17 Mei 2022, Kejagung RI umumkan seseorang terdakwa baru dalam kasus itu yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS), seorang ekonom yang dijumpai bekerja bersama dengan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dalam penerbitan kesepakatan ekspor ke tiga produsen CPO.

Kelangkaan minyak goreng usaha ditangani pemerintahan dengan implementasi larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang pernah berlaku semenjak 28 April 2022.

Peraturan itu pada akhirnya ditarik oleh pemerintahan per 23 Mei kelak, seperti dipublikasikan Presiden Jokowi pada Kamis karena memandang suplai keperluan minyak goreng dalam negeri telah tercukupi dan harga nisbi dapat dikontrol.

Presiden mengatakan suplai minyak goreng sekarang ini capai 211 ribu ton /bulan atau melebihi keperluan 194 ribu ton /bulan, naik dari suplai 64,5 ribu ton saat sebelum larangan ekspor diterapkan.

Dan harga minyak goreng curahan di pasar dalam negeri sekarang ini sekitar Rp17.200 s.d. Rp17.600 per liter, turun dari mulanya di angka kira-kira Rp19.800 per liter saat sebelum larangan ekspor.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar