SPACE IKLAN

header ads

Wah!! Eks Dirjen Kementan Terjerat Korupsi Pengadaan Pupuk, Total Kerugian Negara Rp10 Miliar

Ilustrasi.

Oleh. Mell.
Jumat, 20 Mei 2022.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2010-2015, Hasanudin Ibrahim.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasanudin Ibrahim sebagai tersangka korupsi pengadaan pupuk hayati pada 9 Februari 2016.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhadap Tersangka HI, “kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jumat (20/5/2022)

Karyoto mengatakan, Hasanudi Ibrahim akan ditahan per 20 Mei hingga 8 Juni mendatang di Rutan KPK.

Hasanudin diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Akibat perbuatannya, diperkirakan negara merugi hingga Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar.

Selain Hasanudin, saat itu KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardianto dan pihak swasta Sutrisno.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan Eko dan Sutrisno telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk SR Dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, “ucap Karyoto


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar