SPACE IKLAN

header ads

Dua Lembaga Aktivis di Dompu Desa Kepolisian Lakukan Ini

LSM LPPK NTB, LSM BIMPAR Desak Kapolres Dompu, Tangkap Tersangka Pengancaman IRT.

Oleh. IPL.

Jumat, 10 Juni 2022.

DOMPU - Gerakan koalisi lintas profesi LSM Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (BIMPAR) dan LSM Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK) Provinsi NTB menggelar unjuk rasa di depan Polres Dompu, Kamis (09/06/22) siang.

Mereka meminta Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SH untuk segera menahan tersangka pengancaman kekerasan inisial U terhadap korban seorang Ibu Rumah Tangga Rosnani (44) warga asal kota Bima yang dilaporkan di Mapolsek Hu'u sekitar 4 bulan yang lalu.


Menurut koordinator lapangan (Korlap I) Damar, bahwa ancaman kekerasan dapat merugikan orang lain (korban) baik dari segi material, kesehatan fisik, maupun psikologis korban, hal itu sudah diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP.


"Kami meminta kepada Kapolres Dompu untuk segera menahan terduga pelaku pengancaman, karena terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi unsur pidana," teriak korlap di atas mimbar orasi.


Setelah berorasi secara bergantian massa aksi BIMPAR dan LPPK NTB diterima oleh Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos dan Kapolsek Hu'u Polres Dompu Ipda Agus Tamin, SH dan melakukan dialog dalam ruangan Kasat Reskrim Polres Dompu.


Dalam dialognya, AKP Adhar, S.Sos menjelaskan, bahwa kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku, bahkan, berkas perkaranya sudah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kajari) tiga Minggu yang lalu.


"Kasus itu, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan berkas perkaranya sudah dinaikkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu hasil penelitian Jaksa, kira-kira apa yang masih kurang, supaya kami lengkapi," ungkap Adhar.


Setelah memberikan pemaparan dari Kasat Reskrim dan Kapolsek Hu'u, korban masih belum merasa puas, karena ia merasa terancam dan merasa ketakutan untuk mendatangi di Kecamatan Hu'u sehingga meminta dengan tegas bahwa tersangka harus ditahan.


Akibat permintaan tersebut dan dinilai sudah masuk emergency, Kasat Reskrim Polres Dompu mengisyaratkan bakal melakukan gelar ulang dengan para penyidik untuk mengambil tindakan Tegas.


"Jika memang seperti itu, kami akan melakukan gelar ulang dan memanggil semua para penyidik," isyarat Kasat Reskrim. 


Usai mendengarkan penjelasan Kasat Reskrim, korban Rosnani dan didampingi suaminya beserta massa aksi menerima dan sepakat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar