SPACE IKLAN

header ads

Pj. Sekda Buka Sosialisasi BPJS Untuk Pekerja PPNPN KLU

 

Pj. Sekda Buka  Sosialisasi BPJS Untuk Pekerja PPNPN KLU.

Oleh. DVD.
Selasa,13 Juni 2022.

LOMBOK UTARA --Untuk mendorong terwujudnya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten  Lombok  Utara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang  Mataram semakin gencar dalam meningkatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tentang kepersertaan BPJS   dan mekanisme pendaftaran bagi Pekerja  pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) Kabupaten Lombok Utara yang dibuka oleh  Pj. Setda KLU Anding  Duwi Cahyadi, S.STP, MM.  berlangsung  di Aula Kantor bupati  setempat Senin (13/06/). Hadir pula Kepala Cabang BPJS Mataram Sarman  Palipadang, S.Farm,  M.Kes, Kepala BKAD  Sahabuddin, S.Sos,M.Si,serta perwakilan PD lingkup Pemda KLU.

Dalam sambutannya Pj. Setda KLU Anding  dalam  menyampaikan  ASN merupakan bagian pekerjaan serta tanggung jawab dari tugas yang diberikan pada kita sebagai abdi negara.

"Budaya disiplin dalam  waktu  dan disiplin kerja harus terus ditingkatkan,"pungkasnya.

Dimana pada Tanggal 28 November 2023 tidak lagi namanya pegawai kontrak di seluruh Indonesia baik di  pusat maupun di daerah, jika mekanismenya  menggunakan outsourcing maka pemerintah daerah tidak mampu untuk memberikan gaji dikarenakan keuangan daerah.

Dihadapan para peserta Sosialisasi Pj. Sekda yang juga Asiten III ini menghimbau pada seluruh PNS  untuk mulai belajar dan beradaptasi menggunakan aplikasi-aplikasi yang berkaitan dengan pekerjaan hal tersebut dikarenakan  banyak pekerjaan PNS  di laksanakan oleh pegawai PTT atau Tenaga kontrak.

Dalam pada itu Kepala BPJS Cabang Mataram Sarman Palipadang mengungkapkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program Jaminan  Kesehatan Nasional ( JKN ).

"Pemda KLU sangat memperhatikan kesehatan bagi warganya, khususnya kesehatan Pekerja  pegawai pemerintah non pegawai negeri  ( PPNPN ),"ungkapnya 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak. 

"PPNPN di setiap instansi pemerintah wajib didaftarkan kedalam program JKN-KIS,"tutup Sarman  Palipadang.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar