SPACE IKLAN

header ads

Kisruh Pengusaha Fast Boad Dari Bali Vs KKB Ternyata Berujung Ini

Kisruh Pengusaha Fast Boad Dari Bali Vs KKB Ternyata Berujung damai.

Oleh. DVD.
Selasa. 5 Juli 2022.

LOMBOK UTARA - Kisruh yang terjadi antara pengusaha fast boad dari Bali dengan pengurus Koperasi Karya Bahari ( KKB ) beberapa waktu lalu akhirnya berakhir melegakan setelah beberapa kali dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak oleh Pemda Lombok Utara.

Kenyamanan dan keamanan para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Gili Tramena adalah hal yang harus menjadi atensi semua masyarakat lombok utara, sebab bagaimanapun kenyamanan itu adalah hal mutlak yang harus di ciptakan kepada para wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut, karena tanpa itu semua mustahil mereka tertarik untuk melancong ke wilayah Gili Tramena.

"Saya tidak mau lagi mendengar hal yang sangat memalukan seperti keributan beberapa waktu lalu karena peristiwa itu dapat merugikan kita semuanya, berikan pelayanan terbaik kepada mereka karena mereka adalah aset kita semua,"tegas Bupati Djohan Sjamsu saat menggelar acara konferensi, Senin ( 04/07/2022 ) bertempat di Aula Setda KLU didampingi Asisten II, Kadishub, Kasyahbandar Pemenang Heru Supriadi, Wakapolres Lotara Kompol Samnurdin dan Perwira penghubung dari Kodim.

"Dalam tanggapannya atas berbagai pertanyaan yang di lontarkan oleh para Pewarta H. Rusdi selaku asisten II menyampaikan bahwa atas kisruh kemarin para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan segala sesuatunya dengan cara musyawarah mufakat dan selanjutnya akan dilakukan perjanjian be to be "bisnis to bisnis" kedepannya dan kata kuncinya adalah musyawarah mufakat,"sebut H. Rusdi.

Selanjutnya menurut dia, terkait legalitas trayek Syahbandar Pemenang Heru Supriadi menyebutkan bahwa berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dan UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran, PM 104 terkait masalah penyebrangan ada tiga kewenangan pemberian ijin trayek yakni :

1. Apabila melayani penyebrangan antar provinsi seperti Bali dengan Nusa Tenggara maka yang mengeluarkan ijin trayek adalah pemerintah pusat.

2. Apabila melayani penyebrangan antar kota dalam satu provinsi seperti penyebrangan poto tano kayangan maka yang mengeluarkan ijin trayek adalah Dishub Provinsi.

3. Apabila melayani penyebrangan dalam satu kabupaten ijin trayeknya di keluarkan oleh Dishub kabpaten.

"Terkait Fast Boat memang yang mengeluarkan ijin trayeknya adalah pemerintah pusat karena dalam usulanya ada RPT ( Rencana Pola Trayek ) yang di sampaikan,"sebut Heru.

"Di akhir acara Wakapolres Lotara menyampaikan closing statement terkait kisruh pada tanggal 19 Juni kemarin menurutnya hanya sebatas mis komunikasi saja dan apabila hal serupa terjadi kembali kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila memenuhi unsur tentunya, akan tetapi cara persuasif tetap kita kedepankan seperti musyawarah mupakat dan terkait dengan perjanjian be to be "bisnis to bisnis" antara pengusaha fast boat dengan Koperasi Karya Bahari ( KKB ) pihak Polres Lombok Utara tetap akan melakukan Waskat ( pengawasan melekat ) untuk menghindari hal hal yang menyalahi hukum seperti tadi di sebutkan terkait pungli,"sebut Wakapolres Samnurdin.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar