SPACE IKLAN

header ads

Wajib Pajak, Bappenda dan Disnaker Lombok Barat Teken MoU

Bapenda dan Disnaker Lobar Tandatangani MoU Dengan Dinas Dukcapil Lobar Terkait Wajib Pajak dan CPMI.

Oleh. L. Emmy.
Jumat. 29 Juli 2022.

LOMBOK BARAT - Penandatanganan MoU tentang Pengelolaan Pajak dan Data Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berbasis NIK dilakukan antara Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat dengan Bapenda Lombok Barat dan Dinas Tenaga Kerja Lombok Barat pada hari Kamis (28/7/2022) di Aula Kantor Bupati Lombok Barat.

Kegiatan penandatangan MoU ini disaksikan oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun, Sekretaris Daerah Kab. Lombok Barat Dr. H. Baehaqi, Inspektur Kab. Lombok Barat Hademan, Assisten Lingkup Setda Kab. Lombok Barat dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Barat.

Kepala Dinas Dukcapil  Lombok Barat Drs. M. Hendrayadi menyampaikan bahwa dengan kerjasama ini pelayanan pembayaran pajak bisa optimal dan efektif. Sehingga target pajak bisa tercapai serta wajib pajak yang menunggak terkontrol dengan baik. Selain itu wajib pajak akan mudah teridentifikasi yang memiliki kewajiban lebih dari satu jenis pajak dan memudahkan penelusuran alamat terbaru wajib pajak. 

“Dengan kerjasama ini diharapkan layanan pajak khususnya pembayaran lebih efektif dan bisa mencapai target dan termonitornya wajib pajak yang menunggak,”ujarnya.

Lebih lanjut Drs. M. Hendrayadi menyampaikan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di luar negeri memiliki data administrasi kependudukan yang baik dan benar. Hal ini tentu akan  memudahkan kontrol terhadap CPMI dalam penempatannya di negara tujuan. 

“Sedangkan dengan Disnaker diharapkan semua CPMI dipastikan memiliki dokumen adminduk yang benar dan termonitor penempatannya,” sambungnya.

Sedangkan Kepala Bapenda Kab. Lombok Barat Suparlan, S.Sos menyampaikan bahwa kerjasama penggunaan NIK sebagai identitas tunggal untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Kuangan RI Nomor : 112/PMK.03/2022 terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022. Dengan demikian manfaat yang bisa diambil oleh daerah antara lain data wajib pajak yang valid, rekonsiliasi data baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lain.

 “Kerjasama ini memiliki banyak dampak dan maanfaat bagi daerah antara lain kita memiliki data wajib pajak yang valid dan akurat”. Imbuhnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar