Lombok Utara, WARTABUMIGORA - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) meraih dua penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTTRI) masing-masing Penghargaan Transformasi Unit Pengelola Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (UPK PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama, serta Penghargaan Daerah Pelaksana Program Nasional dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Periode 2020-2024.
Pemberian penghargaan diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dr. (HC) H. Abdul Halim Iskandar kepada Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH pada Peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah, berlangsung di Hotel Grand Padis Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/11/22). Turut hadir membersamai Mendes PDTT di antaranya Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, para Bupati dan Kepala Bappeda daerah penerima penghargaan, serta undangan lainnya.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam momentum itu memaparkan, bahwa diperingatinya Hari Percepatan Pembangunan Daerah pada tanggal 17 November 2022 bertujuan agar berbagai stakeholder senantiasa memperhatikan dan memprioritaskan upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Dikatakan Abdul Halim, pengentasan daerah tertinggal bersifat multidimensi, sehingga perlu dilakukan dengan strategi kolaboratif melibatkan lintas sektor dan lintas pelaku, antara pemerintah pusat dan daerah melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dukungan pelaku usaha termasuk keterlibatan masyarakat.
"Saya sangat optimis melihat perkembangan pembangunan daerah tertinggal semakin meningkat dan positif," tuturnya.
Kementerian Desa, PDTT melalui Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, sambungnya, selalu berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Dimana, road percepatan pembangunan daerah tertinggal telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT). Perpres ini menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis K/L terkait dan penyusunan STRADA dan RAD daerah.
Adapun kategori penghargaan terdiri dari Penghargaan Daerah Tertinggal Potensi Entas Terbaik diraih oleh Kabupaten Musi Rawas Utara, Lombok Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara Penghargaan Daerah Tertinggal Entas Terbaik diraih oleh Kabupaten Mahakam Ulu, Halmahera Timur dan Kabupaten Bondowoso. Selain itu, diberikan pula penghargaan pada Kementerian/Lembaga Intervensi Program Terbaik yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Agama, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada saat pemberian keterangan pers kepada awak media, Abdul Halim menyampaikan, bahwa dalam Indeks Desa Membangun (IDM) sudah banyak desa mandiri, bahkan ada yang melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Target RPJMN kita itu 5000 desa, hari ini sudah 6.236 desa mandiri di Indonesia. Termasuk di Bondowoso ini juga banyak," sebut Mendes PDTT RI ini.
Menurut Halim, desa mandiri bukan berarti dana desa untuk desa tidak disalurkan. Justru, kata dia, desa mandiri membutuhkan lebih banyak anggaran sehingga nantinya jumlah dana yang diterima akan berubah.
Target yang harus dicapai oleh desa mandiri ada pada ukuran SDGs Desa. Pasalnya, desa mandiri belum tentu desa tanpa kemiskinan. Artinya desa mandiri masih dimungkinkan adanya warga miskin.
"Tapi kalau sudah SDGs yang pertama, desa tanpa kemiskinan. Artinya, sudah tidak ada lagi warga miskin di desa itu. Desa tanpa kelaparan, artinya tidak ada lagi warga desa kena stunting," jelas dia.
Disampaikannya pula, kedepan anggaran untuk desa mandiri harus lebih banyak lagi. Sebab berbicara desa mandiri lebih banyak bersentuhan dengan SDM dan peningkatan ekonomi.
"Misalnya SDGs ketiga, pendidikan desa berkualitas. Gak akan pernah selesai, Indonesia gak akan pernah selesai berbicara tentang pendidikan," pungkas Gus Menteri.
Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, usai menerima penghargaan menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas penghargaan yang diberikan oleh Kemendes PDTT RI tersebut.
"Penghargaan ini salah satu ikhtiar dan penyemangat membangun daerah," ujarnya.
Penghargaan yang diberikan Kemendes PDTT, tutur bupati, berkaitan dengan terkumpulnya dana PNPM 27 Miliar yang nantinya akan dikelola oleh Bumdesma. Di samping itu, Lombok Utara sebagai daerah paling agresif keluar dari daerah tertinggal meskipun berstatus sebagai satu-satunya daerah tertinggal di Provinsi NTB.
"Semoga penghargaan ini menambah semangat kita dalam percepatan pembangunan serta mampu secepatnya keluar dari status daerah tertinggal," pesan Bupati Djohan.
Diharapkan pula, penghargaan yang diberikan Kemendes PDTT mampu mendorong semangat pemangku daerah dalam percepatan pembangunan di Lombok Utara, sehingga Lombok Utara mampu keluar dari daerah tertinggal.
Mengenai target keluar dari status daerah tertinggal, bupati dua periode ini, menginginkan dalam waktu yang cepat. Ia bahkan menargetkan paling lambat tahun 2024 sudah bisa keluar dari daerah tertinggal, tentu semua itu bisa terwujud atas peran semua pihak.
"Harapan saya kepada semua OPD bagaimana menaruh dan menyusun program untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal, sehingga kita keluar klasifikasi daerah tertinggal tidak terlalu lama," harapnya.
Bupati Djohan bahkan meminta desa dan masyarakat ikut mendorong dan berperan serta dalam membangun daerah. Dengan kolaborasi dan sinergi semua pihak diyakininya akan mampu lebih cepat bisa keluar dari status daerah tertinggal.
Pada momen memperingati Hari Percepatan Pembangunan Daerah tersebut, selain memberikan penghargaan Mendes PDTT RI juga menyematkan Lencana Bakti Pembangunan Daerah kepada Bupati Lombok Utara.
Pada penerimaan penghargaan ini hadir mendampingi Bupati Djohan antara lain Kepala Bappeda, Parihin, S.Sos, Kadis P2KBPMD, Ir. Hermanto, Kadis Kominfo, Hairul Anwar S.Kom.
0 Komentar