SUMBAWA, WartaBumigora - Terdakwa Akbar Sorasa guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB membenarkan jika dirinya dimintai uang sebesar puluhan juta rupiah. Uang tersebut dimintai pihak korban sebagai upaya damai dalam kasus yang menjerat dirinya.
"Memang ada beberapa kali mediasi. Dalam mediasi tersebut benar ada permintaan uang mencapai puluhan juta. Pertama pihak korban itu ada permintaan uang Rp 50 juta dan turun sampai 20 juta. Namun saya tidak menyanggupinya. Karena permintaan mereka itu terlalu tinggi. Sedangkan saya hanyalah guru honor yang gajinya hanya dibawah satu juta,"ujarnya belum lama ini
Menurut Akbar Sorasa mungkin jika kami menyanggupi permintaan dari pihak korban maka kasusnya tidak akan sampai kesini ( pengadilan red).
"Jika kami menyanggupinya apa yang diminta pihak korban itu maka kasusnya tidak sampai ke pengadilan,"cetusnya.
Akbar Sorasa berharap semoga jaksa dan hakim yang menyidangkan kasusnya tersebut bisa menuntut dan memutuskan hukuman yang adil dan Rungan kepada dirinya.
"Kami mohon kepada JPU dan majelis hakim bisa menuntut dan memutuskan perkara ini dengan seadil - adilnya,"pinta Akbar
Tambahnya, semoga kasus yang menimpah dirinya merupakan kasus yang pertama dan terakhir yang menimpah guru di NTB dan Indonesia pada umumnya.
"Ini adalah pelajaran pertama dan terakhir. Semoga tidak terjadi lagi di NTB. Dan Indonesia,"katanya.
Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB telah melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya. Dalam kasus tersebut Akbar Sorasa didakwakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.
Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.
Dalam sidang yang digelar di PN Sumbawa, Rabu (11/10) lalu Endra Syaifuddin, SH, MH dari LKBH PGRI Sumbawa menghadirkan tiga orang saksi Ade charge dan satu orang ahli hukum pidana. Mereka adalah Muhammad Rifki Adekantari, (siswa) Muhammad Ridwan ( Guru agama) dan Risal (kasi trantib kantor camat Kecamatan Taliwang), Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Dan satu orang ahli yakni Dr. Lahmuddin Zuhri.
0 Komentar