SPACE IKLAN

header ads

Ketua DPRD Sumbawa Bersama Camat dan Kades Konsultasi Ke Kemendagri Terkait Hal Ini

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Selasa, 3 Oktober 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

JAKARTA, WartaBumigora  -Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH,  bersama Camat Plampang dan para kepala Desa melaksanakan konsultasi ke kantor Direktorat Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Desa Kemendagri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Rombongan diterima oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Drs.Lutfi TMA.M.Si.,beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD memberikan apresiasi atas penerimaan Direktur dan jajaran sehingga Kepala Desa dapat berkonsultasi dan  menyerahkan usulan rehab kantor secara langsung.

"Terimakasih atas kesediaan menerima rombongan DPRD Kabupaten Sumbawa serta Camat dan Kepala Desa.Maksud kedatangan kami adalah membangun silaturrahmi, koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan Pembangunan di Desa. Termasuk di dalamnya pengayaan wawasan dalam pengelolaan dana Desa berikutnya dengan Program bantuan yang bisa diperoleh Desa dari Pemerintah Pusat" Urai Rafiq.

Kemudian lanjut Rafiq, Kami dari DPRD Sumbawa berjalan dengan semangat saling menguatkan antara legislatif dan eksekutif sehingga program yang diperoleh buat Kabupaten Sumbawa semakin banyak. "Kue pembangunan inilah yang ingin kami jemput buat daerah, dan kehadiran kami bersama para kepala Desa juga sudah siap dengan proposalnya. Semoga di Kemendagripun kami mendapatannya" Ucap Ketua DPC PDI Perjuangan ini.

Demikian pula kami ingin mengetahui lebih terkait dengan  Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan Tahun 2024"Ucap Rafiq.

Atas hal tersebut Drs.Lutfi TMA.M.Si., menyambut gembira kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, bersama para Camat dan Kepala Desa.

"Terkait dengan pengelolaan Keuangan desa dan Dana Desa tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus yang merupakan

warisan sepanjang hidup sesuai perkembangan masyarakat dan sesuai prinsip NKRI, antara lain; Sistem organisasi masyarakat desa,Pembinaan kelembagaan masyarakat Desa, Pembinaan lembaga dan pranata hukum adat, Pengelolaan tanah kas desa, Pengembangan peran masyakarat desa.

Kemudian lanjut nya hal ini meliputi  4 Bidang yakni  penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan

pemberdayaan masyarakat desa, dengan kriteria  antara lain;

Sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber Daya manusia di desa,memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas, Pelayanan publik bagi masyarakat, Meningkatkan daya guna dan hasil guna Penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat, dan Meningkatkan ketahanan sosial budaya Masyarakat.


Demikian pula kewenangan lainnya yang ditugaskan kepada desa adalah Urusan Pemerintahan Umum Dan Tugas Pembantuan sesuai dengan prinsip efisiensi, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

Untuk pembiayaan pembangunan di desa. Desa dapat mengoptimalkan 7 Sumber Pendapatan Desa, yaitu: 1)Pendapatan asli Desa 2)APBN  dalan bentuk Dana Desa 3) Bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bantuan keuangan 4) ADD 5) APBD Prov/Kab/Kota 6)hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga 7 ) Lain-lain pendapatan Desa Masih kata Lutfi, Langkah kebijakan kementerian Dalam  Negeri  dalam pelaksanaan dana desa tahun 2023 adalah menidaklanjuti kebijakan biaya operasional pemerintah Desa sebesar 3% dari Dana Desa, yang penggunaannya telah diatur pada Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, serta untuk memudahkan pelaporan pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat kepada Bupati/Walikota,

dengan muatan sebagai berikut :

1.Kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dilaksanakan dengan memperhatikan kewenangan Desa.

2.Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk Kegiatan Operasional

Pemerintah Desa sebesar 3% yang bersumber dari Dana Desa, di Bidang Pemerintahan Desa, Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional

Pemerintahan Desa, Kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

"Sehingga Desa dapat menganggarkan untuk pengembangan pariwisata, Rehab Kantor maupun penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan kemungkinan berjangkitnya wabah penyakit" Tutup Lutfi.

Dalam konsultasi tersebut hadir camat Plampang Syaihuddin SP, Alwi kades Sepakat, Jufrianto Kades  Plampang , Paiman kades Usar, Azimat kades Selante 

Asy Ary Kades  Muer, Abdul Haris kades SP 2. Idris hasan kades SP 3, Masjudde kades Teluk Santong,  Muhamad Yamin  kades Sukadamai Labangka 4, Muhidin kades Dete Kecamatan lape juga hadir Abdul maruf Rahmat  SP  Staf Ahli Banggar DPRD Sumbawa 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar