SPACE IKLAN

header ads

Kantor Hukum SS dan Partner Minta APH Berantas Mafia Tanah

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Selasa, 14 November 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora -Tidak sedikitnya kasus tanah yang terjadi di wilayah hukum Sumbawa ditangani Kantor Hukum SS dan Partner, termasuk kasus tanah yang terjadi di Peliuk Perpat Sapuin kawasan Samota yang melibatkan sejumlah pihak terkait, kini kasusnya tengah dalam proses penyelidikan penyidik Polres Sumbawa, kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah tersebut, kata Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS dan Partner dalam keterangan Pers dikantornya, Selasa (14/11).

Mengapa mafia tanah ini harus diberantas terang Surahman, karena kasus tanah dikawasan peliuk Perpat Sapuin Samota seluas 2 Hektar milik klien kami (M.Bahtiar) yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumbawa terkait adanya dugaan sejumlah dokumen tanah yang dipalsukan oleh oknum tertentu itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan intensif penyidik Kepolisian.

"Untuk membuktikan laporan kami terkait kasus tanah Samota Sumbawa itu, maka Senin (13/11) kemarin pelapor Bahtiar bersama saksi Thamrin telah memberikan keterangan secara jelas terkait dengan kepemilikan tanah miliknya seluas 2 Ha yang diduga dokumen tanahnya dipalsukan oleh orang lain  dan bahkan saksi lainnya M.Nur yang mengetahui kalau tanah tersebut adalah milik klien kami, Rabu besok juga telah siap diperiksa dan memberikan keterangan kesaksiannya dihadapan penyidik Kepolisian," papar Surahman.

Advokat Surahman juga menyatakan dengan adanya laporan kepada pihak Kepolisian ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemberantasan terhadap yang namanya maria tanah, ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar