SPACE IKLAN

header ads

Peserta Mengadukan Permasalahan Sertifikat Seleksi P3K: BKD Angkat Bicara.

Foto. Istimewa.

Oleh. Eldan
Kamis, 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

BIMA,Wartabumigora-Polemik pada saat proses perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) sangat signifikan dari kategori Penyuluh Pertanian di tingkat Kabupaten Bima, Rabu, 27 Desember 2023.

Hal tersebut menuai kritikan dari publik yang notabenenya sangat janggal dan tidak sesuai prosedural pelaksanaan perekrutan p3k yang melanggar sesuai aturan tentang penggunaan sertifikat pelatihan.

"Memang sertifikat itu tidak signifikan, namun akan menambah 1 poin bagi peserta yang mengikuti tes p3k," katanya.

Lanjut NM, Ada salah satu oknum bernama LM dari Kecamatan Wera melampirkan sertifikat on line yang tidak sesuai aturan.

"Saya sudah melaporkan ke BKD Kabupaten Bima terkait permasalahan ini, semoga laporan saya ditindak lanjuti dan menghasilkan yang terbaik. Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) membatalkan SK bagi peserta yang dianggap bermasalah," harap NM.

Kepala BKD H. Abdul Wahab, SH melalui kabid pemberdayaan Arifudin menjelaskan "Sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) Ketika ada kejanggalan dari hasil tes PPPK tersebut maka peserta atau publik harus melapor secara resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat yang di lampirkan dengan dokumen pendukung baru kami satukan setelah beberapa dokumen pelaporan yang kami terima setelah itu kami bisa memprosesnya," ungkapnya.

"Setelah beberapa laporan yang kami terima baru diproses melakui investigasi oleh BKD dan tim, Inspektorat wajib mengeluarkan berita acara dan LHP pemeriksaan," jelas Arifudin.

"Bukti-bukti yang ada serta hasilnya akan kami laporkan ke Panselnas, jika terbukti ada yang salah SK tersebut dibatalkan sesuai ketentuan dan sekiranya tidak terbukti tidak ada kejanggalan atau kesalahan maka akan berjalan terus (dilanjutkan SK nya seperti semula)," terangnya.

"Proses beberapa laporan telah selesai, maka Kami mengirimkan data hasil proses tersebut ke Panitia Nasional (PANSELNAS) yang akan menindaklanjuti dan akan mengirim kembali ke kami (BKD) Surat Keputusan (SK) pembatalan yang di anggap bermasalah itu," tutup Arifudin.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar