𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧- Diketahui, beberapa kepala desa dan perangkat desa di berbagai daerah diduga melakukan mobilisasi dukungan terhadap calon tertentu. Hal ini bertentangan dengan Undangan-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 494 . Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selanjutnya dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Soal pelanggaran undangan-undang tersebut dikabupaten Lombok Barat, ada (3) tiga kepala desa di Lombok Barat diduga melakukan mobilisasi mendukung salah satu calon, yakni ntara lain Kepala Desa Bagik Polak, Kuranji, dan Langko.
Rizal Ummami selaku ketua Bawaslu Lombok Barat menyatakan sudah melayangkan rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lobar sekitar 20 hari yang lalu, dengan harapan ada tindak lanjut dari OPD terkait untuk memberikan penilaian, apakah ketiga kades tersebut bersalah atautidak. Namun sampai saat ini belum direspon
“Bawaslu sudah merekomendasikan tiga kades atas dugaan pelanggaran tentang netralitas kades dalam pemilu ke DPMD dan belum direspon” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Bawaslu juga berencana akan bersurat kembali ke Pemda Lobar untuk mempertanyakan status atau sanksi terhadap ketiga kades yang direkomendasikan karena diduga telah melakukan pelanggaran tersebut.
Rizal juga menambahkan, Bawaslu akan bersurat juga nantinya untuk mempertanyakan status atau sanksi dari ketiga kades yang kami rekomendasikan,Jika ketiga kades tersebut terbukti bersalah, maka pihaknya berharap agar Pemda Lobar dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dari Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan. Kami serahkan ke Pemda Lobar untuk dinilai. Sekiranya bersalah silakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rizal.
Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sangkaan berdasarkan pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “tutupnya
0 Komentar