SPACE IKLAN

header ads

203 Jemaah Haji Sidrap Terkatung-katung di Jeddah

203 Jemaah Haji Sidrap Terkatung-katung di Jeddah. 

Minggu, 16 Juni 2024.
Oleh, Mell. 
Editor, Baiq Nining. 

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Kementerian Agama (Kemenag) melarang warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa haji berniat untuk naik haji. Hal ini dikarenakan masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memiliki visa non-haji saat pergi berhaji ke Mekkah.

Ia menjelaskan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih menemukan WNI yang tidak memiliki visa haji, tetapi masih nekat untuk berhaji.

"Bahkan dari pihak KJRI banyaknya WNI yang niat berhaji tetapi tidak memiliki visa haji, apalagi ketentuan ini dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag,bSuviyanto media ini, Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, visa haji menjadi hal wajib bagi jemaah dari berbagai penjuru dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Adapun tipe visa lain yang tidak diperkenankan untuk  digunakan berhaji, termasuk visa kunjungan.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah keamanan yang diambil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jemaah haji dan memfasilitasi mereka beribadah dengan mudah dan nyaman.

"Pemerintah Arab Saudi melarang bagi warga asing yang datang dengan visa kunjungan dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah bagi jemaah haji yang memiliki visa haji," ungkap dia.

Namun, lanjut Suviyanto, masih banyak pihak-pihak yang memanfaatkan atas ketidaktahuan masyarakat tentang ketentuan tersebut sehingga pada akhirnya jemaah terjebak di Mekkah, bahkan sampai diusir petugas setempat.

Ia mencontohkan saat ini cukup banyak travel haji ilegal yang membuat resah masyarakat. Maka dari itu, calon jemaah jadi lebih berhati-hati untuk memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Apabila ada travel yang memiliki izin dari Kemenag akan dilakukan pembinaan. Namun, apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Adapun jenis sanksi yang diberikan antara lain, sanksi administrasi, pembekuan dan pencabutan izin," pungkas Suviyanto.

Sebelumnya kisah dramatis terjadi bagi sejumlah jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Niat hati ingin berhaji secara tuntas, malah harus menelan pil pahit karena tidak bisa melaksanakan wukuf di Padang Arafah, Mekkah.

Hingga Jumat (14/6/2024), tercatat sebanyak 203 calon jemaah tersebut dilaporkan masih terkatung-katung di Jeddah karena tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju Mekkah. Padahal, waktu yang tersisa menuju prosesi puncak haji hanya tinggal 4 sampai 5 hari lagi.

Penyebabnya, mereka diduga berangkat tanpa mengantongi visa haji yang diperlukan sebagai salah satu syarat utama. Akibatnya, ketika tiba di Bandara King Abdul Aziz, petugas menahan mereka dan tak memberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke Mekkah.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar