SPACE IKLAN

header ads

BREAKING NEWS: Resmi, Presiden Prabowo Hapus Hutang-Hutang Petani Dan Sektor UMKM

Foto. Istimewa.

Selasa, 5 November 2024.
Oleh, Mell
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan lainnya, pada 5 November 2024.

Presiden Prabowo secara resmi menghapus piutang macet yang membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM di sektor lain.

"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta (6/11/2024).

"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.

Beberapa menteri yang hadir di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, 1 juta pelaku UMKM akan diberi keringanan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo, Selasa (5/11/2024).

"Ada kurang lebih 1 jutaan orang," kata Maman di Istana.

Pelaku UMKM yang akan mendapatkan keringanan penghapusan utang tersebut bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, dan perikanan .

Maman menjelaskan, piutang macet yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha, dan Rp 300 juta untuk perorangan. 

Kendati demikian, kata Maman, para pelaku UMKM yang akan mendapat keringanan hanya mereka yang terkena masalah, seperti mereka yang terdampak Covid-19, bencana alam, dan gempa bumi. 

"Jadi, ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” ungkapnya.

Pelaku UMKM yang dinilai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki kekuatan untuk terus menjalankan usaha, tidak akan mendapat keringanan berupa penghapusan utang.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar