SPACE IKLAN

header ads

Gerakan Mahasiswa NTB Persoalkan Dugaan Korupsi Pajak Penerang Jalan Di Kejari Loteng

Foto. Istimewa.

Kamis, 17 April 2025.
Oleh, Ihsan.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) guna mempertanyakan kasus yang sedang berproses yang  menjadi perhatian Publik bukan hanya di NTB tapi se Indonesia yakni dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Ketua GMPRI NTB Rindawanto Evendi yang familiar di sapa Rindhot Datangi Kejari Loteng guna pertanyakan perkembangan Kasus Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sedang di tangani oleh Kejari Loteng.

"Saya akan kawal Kasus ini sampai kapanpun hingga kasus ini terang benderang untuk masyarakat Loteng khususnya,"kata Rindhot pada Media, Senin (14/04/2025).

Diterima Kasi Pidsus yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum yang akrab di sapa Rama menjelaskan jika Kejari Loteng sedang berupaya mendatangkan Ahli untuk mendalami bukti-bukti dan temuan-temuan untuk dijadikan data pembanding.

"Kami akan mendatangkan Ahli dalam waktu dekat karena kemarin kami terkendala bulan puasa, dan kami profesi dan serius dalam penanganan kasus ini," kata Rama saat di temui di kantor Kejari.

Pada tanggal 30/01/2025 lalu GMPRI NTB Audiensi di kantor Kejari lombok tengah dimana saat itu Rindhot membeberkan alasannya mendatangi Kejari Loteng karena hal utama desakan dari masyarakat yang menduga kasus insentif pungutan Pajak penerangan jalan (PPJ) telah di hentikan atau masih Berproses di kejaksaan Negeri loteng , Kemudian ada pula yang berasumsi Pemda Loteng sulit tersentuh hukum karena kedekatannya bersama kepala Kejari Loteng.

Dilanjut Rindhot Adapun berdasarkan ketentuan pasal 1 (satu) angka 5 (lima) peraturan pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan Retribusi daerah,bahwa ada serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak dan Retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak dan Retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan pernyetorannya, berdasarkan aturan pada PP tersebut Bappenda tidak melakukan kerja Apapun terkait pajak penerangan jalan (PPJ).

Dalam hal pemberian insentif pemungutan pajak harus mengacu pada ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan pemerintah No 69 tahun 2010 yang menyatakan bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retrebusi didasarkan berdasarkan asas kepatutan,kewajaran, Rasionalitas di sesuaikan berdasarkan besar tanggung jawab.apakah bappenda berhak mendapatkan insentip dari pajak penerangan jalan (PPJ) tentunya tidak, karena serangkaian kegiatan tersebut tidak di lakukan Bappenda melainkan di lakukan Oleh PLN lalu pungutan pajak penerangan jalan (PPJ) di setorkan ke kas daerah.

pajak penerangan jalan (PPJ) termasuk pajak daerah, Namun mekanisme cara pemungutan nya berbeda dengan pajak hotel,pajak restoran,pajak hiburan,pajak parkir,pajak sarang burung walet,PBHTB yang serangkaian kegiatannya mulai penghimpunan data objek pajak dan subyek pajak dan Retribusi, uji petik,kegiatan penagihan dan pembayaran pajak terhutang dan Retribusi terhutang serta pengawasan di lakukan Bappenda. Sedangkan pajak penerangan jalan (PPJ) semua mekanisme dalam kegiatan pungutan di Lakukan oleh PLN.

GMPRI sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejari lombok tengah dalam memproses hukum dugaan korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan tahun 2019 sampai 2023 yang telah sampai ke tahap penyidikan. kedatangan GMPRI ke kejaksaan Negeri Loteng adalah bentuk Support kami atas kerja keras penyidik kajari sehingga nantinya dugaan korupsi pungutan insentif pajak ini bisa terang benderang dan segera ada menetapkan tersangka.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar