SPACE IKLAN

header ads

Korupsi Lahan Sirkuit Samota, Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejati NTB

Foto. Istimewa.

Rabu, 7 Mei 2025.
Oleh, ll

WARTABUMIGORA.ID| MATARAM - Ali Bin Dachlan alias Ali BD Mantan Bupati Lombok Timur saat ini kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit Samota Sumbawa, Selasa (6/5/2025).

Sekitar pukul 09:00 Mantab Bupati Lombok Timur tersebut hadir di Kejaksaan Tinggi NTB dengan menggunakan baju lengan panjang yang bermotif dan celana hitan dengan menggunakan topi.

Ia menjelaskan kedatangan ke Kejati NTB saat ini diperiksa kasus lahan Sirkuit Samota Sumbawa, sebab tanah tersebut merupakan miliknya yang pada saat itu di beli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

" Saya sudah dua kali diperiksa oleh Kejati NTB terkait kasus ini, pemeriksaan pertama 12 November 2024 lalu dengan status kasus penyelidikan pada saat itu." ujarnya.

"Kalau dulu penyelidikan, kalau sekarang penyidikan," kata Mantan Bupati Lombok Timur ditemui sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (6/5/2025).

Menurut Ali BD, lahan seluas 70 Hektare yang dijual kepada Pemerintah Sumbawa tersebut telah ia jual dengan harga Rp. 53 miliar.

" Harga tersebut jauh dibandingkan harga yang sebenarnya, Dan seharusnya dua miliar perhektar, tapi ini ada yang dibayar 300 juta, 200 juta macam-macam," ujarnya.

Selain Ali Bin Dachlan, kejaksaan juga pernah meminta keterangan kedua ahli waris dari eks Bupati Lombok Timur tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2023.

Pemerintah mengalokasikan anggaran pembelian sebesar Rp53 miliar dari APBD.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar