WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA -Didmpingi LSM Kasta NTB DPD KLU dan LSM Surak Agung sejumlah warga yang mengatasnamakan diri dari kelompok masyarakat Nelayan dan pemilik Villa yang berada di wilayah desa Sambil Bangkol, mendatangi gedung DPRD Lombok Utara untuk menyampaikan penolakan mereka atas rencana pembangunan Pembibitan Udang di wilayah desa Sambik Bangkol, kecamatan Gangga.
Kedatangan warga tersebut diterima langsung Ketua komisi II DPRD KLU bersama anggota dan instansi terkait lainnya di ruang sidang utama DPRD Lombok Utara, Selasa ( 07/10/2025 ).
Dalam tuntutannya warga tersebut menyampaikan keberatan mereka atas pembangunan tempat Pembibitan Udang di wilayah dusun Lokok Penggolong, desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga.
"Najamudin dari Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI ) Lombok Utara menolak dengan tegas pembangunan pembibitan udang tersebut di wilayah desa mereka, karena menurutnya mudaratnya lebih besar ketimbang manfaatnya bagi masyarakat sekitar,"tegas Najamudin.
"Senada dengan apa yang disampaikan Najamudin Ketua komisi II DPRD KLU Kamah Yudiarto menyampaikan bahwa dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Lombok Utara bahwa dengan ini kami menyatakan menolak segala bentuk pembangunan tambak udang, ia kita tolak walaupun RTRW kita saat ini masih dalam proses pembahasan tapi RTRW yang kita punya sebelumnya juga tidak merekomendasikan hal tersebut,"tukas Kamah.
Ia juga memastikan DPRD dan Pemerintah Daerah menegaskan komitmentnya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat agar pembangunan di Lombok Utara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
"Sementara itu, Ketua LSM Kasta NTB DPD KLU Yanto Anggara menyatakan dengan tegas menolak keberadaan tembak udang tersebut selain menyebabkan polusi dan merusak lingkungan, wilayah Gangga ini kita ketahui bersama masuk dalam wilayah perkotaan,"tutupnya.

0 Komentar