SPACE IKLAN

header ads

Pemkab Lombok Tengah Tanggapi Tuntutan Pembentukan Perda Perlindungan Seni Kecimol

Foto. Istimewa.

LAPORAN: RAUHUN.
SABTU, 25 Oktober 2025.

WARTABUMIGORA.ID| LOMBOK TENGAH- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menanggapi tuntutan Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) yang meminta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pelaku seni Kecimol.

Sekretaris Daerah Loteng, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa penyusunan Perda memiliki mekanisme khusus dan bisa dilakukan jika dinilai penting untuk diatur. 

Ia menegaskan Pemda tidak melarang ekspresi seni Kecimol, selama menghormati norma agama dan adat. 

Firman juga mendorong adanya dialog antara pemerintah dan pelaku seni guna mengendalikan pihak-pihak yang bukan anggota resmi asosiasi.

" Terkait tuntutan pencabutan sejumlah Peraturan Desa (Perdes) yang melarang kegiatan Kecimol, prosesnya juga memiliki mekanisme tersendiri." Ujar Firman. Sabtu (25/10/2025).

Sementara itu, Ketua AK-NTB, Suhardi, menilai bahwa pelarangan Kecimol di beberapa wilayah Loteng tidak adil. 

Ia menyebut Kecimol kerap dijadikan “kambing hitam” akibat ulah oknum yang menampilkan tarian erotis dan perilaku tidak pantas. 

AK-NTB meminta Pemkab dan DPRD menerbitkan Perda untuk menjadi payung hukum dalam penertiban tanpa menstigma seluruh pelaku seni.

Selain itu, asosiasi mendesak pencabutan Perdes pelarangan Kecimol bagi grup resmi AK-NTB dan mengusulkan format pertunjukan panggung untuk menghindari praktik joget malam serta tarian yang melanggar norma.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar