WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA – Komisi III DPR memastikan akan memanggil Kapolres Lombok Utara serta Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk meminta klarifikasi terkait penanganan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Nipah, Nusa Tenggara Barat.
Pemanggilan tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama keluarga terdakwa Radiet Ardiansyah dan kuasa hukumnya yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan aparat penegak hukum dilakukan untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh terkait proses penyidikan dan penuntutan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr.
“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habiburokhman.
Pihak keluarga terdakwa menyatakan keberatan atas penetapan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka. Ibunda Radiet, Makkiyati, menuturkan bahwa anaknya justru ditemukan dalam kondisi babak belur dan tidak sadarkan diri di sekitar lokasi kejadian.
Ia juga mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai tidak menindaklanjuti keterangan Radiet mengenai ciri-ciri terduga pelaku lain, termasuk tidak dibuatkannya sketsa wajah pelaku yang disebutkan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus tersebut janggal secara hukum. Menurutnya, tidak ada saksi fakta yang melihat langsung kejadian pembunuhan, sementara kondisi terdakwa menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.
“Jika memang dia pelaku, mengapa ditemukan dalam keadaan pingsan dan penuh luka? Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelaku lain,” kata Hotman.
Hotman meminta Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum serta mendorong proses hukum yang transparan dan objektif agar kebenaran kasus ini terungkap.
Saat ini, perkara pembunuhan mahasiswi Unram tersebut masih bergulir di pengadilan dan telah memasuki tahap pembacaan pleidoi.

0 Komentar