MATARAM, WARTABUMIGORA.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan seorang guru sekaligus ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
AJN ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan pada 29 Januari 2026 dan menindaklanjutinya dengan proses penyelidikan hingga penyidikan secara intensif. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN pada 18 Februari 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa seluruh laporan kekerasan seksual diproses serius dan profesional.
“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur hukum,” ujar Kholid.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua santriwati dalam kurun waktu 2023 hingga November 2025.
Menurut Ni Made, modus yang digunakan AJN tergolong manipulatif dan memanfaatkan kondisi psikologis korban.
“Tersangka memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” tegasnya.
Polda NTB juga menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi korban lain dengan pola serupa.
Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, serta telepon genggam.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan korban, melakukan permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.
Kholid menegaskan, ruang pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan terbebas dari kekerasan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujarnya.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual melalui jalur pengaduan resmi yang tersedia.
Saat ini tersangka AJN telah ditahan dan proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

0 Komentar