WARTABUMIGORA.ID|SUMBAWA – Mantan Direktur Utama Bank Daerah milik Pemprov NTB, Kukuh Rahardjo, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2023–2024.
Kukuh seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (4/2/2026). Namun hingga batas waktu pemeriksaan berakhir, ia tidak kunjung hadir.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, alasan yang disampaikan Kukuh masih sama seperti pemanggilan sebelumnya.
“Yang bersangkutan menyampaikan alasan sakit,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Zulkifli menegaskan, penyidik akan segera melayangkan panggilan ulang dalam waktu dekat. Pemeriksaan Kukuh dinilai penting untuk mendalami dugaan perannya, khususnya terkait penerbitan surat guarantee letter oleh bank daerah saat ia masih menjabat sebagai direktur utama.
“Besok akan kita jadwalkan ulang pemanggilannya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Kukuh tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati NTB.
Tak hanya Kukuh, penyidik juga masih mengalami kendala memeriksa mantan Direktur PT SEG, Diaz Rahmah Irhani. Diaz disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa, sehingga agenda pemeriksaannya pun terus mengalami penjadwalan ulang.
Sebagai informasi, Kejati NTB tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana sponsorship pelaksanaan MXGP dengan nilai mencapai Rp 9 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan dana hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan.

0 Komentar