WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir di kawasan Lombok Epicentrum Mall kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Direktur National Corruption Watch (NCW) NTB, Fathurrahman Lord, menilai pengelolaan parkir oleh pihak ketiga berpotensi menjadi ladang permainan yang merugikan masyarakat sekaligus menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fathurrahman secara terbuka menuding bahwa praktik parkir yang terjadi saat ini tidak sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi adanya pembiaran sistematis yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
“Dugaan pungli ini nyata, terutama pada pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kami mendesak aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya permainan oknum di internal Pemkot yang membiarkan praktik ini terus berlangsung,” tegasnya kepada media, Minggu (09/02/2026).
Menurutnya, apabila pengelolaan parkir di lokasi strategis seperti Epicentrum Mall tidak diawasi dengan ketat, maka hal itu akan membuka ruang kebocoran pendapatan daerah dan memperkuat budaya pungli yang seolah dibiarkan menjadi “kebiasaan”.
Ia menilai, lemahnya pengawasan justru memperlihatkan adanya potensi konflik kepentingan dan indikasi bahwa sistem parkir dikelola tanpa transparansi yang jelas.
Padahal, kata dia, retribusi parkir di Kota Mataram saat ini sudah memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini seharusnya menjadi alat kontrol untuk menutup celah kebocoran, bukan malah menjadi payung pembenaran bagi pungutan yang tidak jelas alurnya.
“Kalau Perda sudah ada, tapi praktik di lapangan tetap liar, maka ada dua kemungkinan: pemerintah tidak mampu mengontrol, atau sengaja membiarkan. Ini yang harus dibongkar,” ujarnya.
NCW NTB juga menyoroti rencana penyesuaian tarif parkir tahun 2026 yang diusulkan Dinas Perhubungan Kota Mataram, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Namun, Fathurrahman menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan pada tarif, melainkan pada transparansi setoran dan sistem pengelolaan.
Ia bahkan mempertanyakan, apakah selama ini retribusi parkir benar-benar masuk kas daerah atau justru bocor di tengah jalan karena dikendalikan pihak ketiga.
Lebih lanjut, NCW NTB menyoroti praktik pemungutan biaya parkir terhadap mitra ojek online (ojol). Menurutnya, pengemudi ojol yang hanya masuk untuk menjemput atau mengantar penumpang seharusnya dibebaskan dari biaya parkir, sebab mereka bukan pengguna fasilitas parkir dalam arti sesungguhnya.
“Ojol itu hanya drop atau pick up. Harusnya gratis. Kalau tetap dipungut, ini pelanggaran Perda yang terang-terangan dan sangat memberatkan pekerja transportasi online. Ini bukan sekadar pungutan kecil, tapi bentuk pemerasan yang dibungkus aturan,” tegasnya.
Ia menilai, praktik pungutan terhadap ojol adalah bukti nyata bahwa pengelolaan parkir tidak berjalan profesional, melainkan menjadikan pekerja kecil sebagai sasaran empuk pungutan harian.
Di sisi lain, penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai melalui QRIS yang mulai diterapkan Dishub juga dinilai perlu diawasi secara serius. Meski digitalisasi disebut sebagai solusi menutup kebocoran, NCW NTB memperingatkan bahwa kebijakan tersebut jangan sampai hanya menjadi “topeng modernisasi” tanpa solusi bagi pekerja lokal.
“Kalau digitalisasi hanya dipakai untuk mengamankan uang, tapi tidak memikirkan nasib juru parkir konvensional, ini bisa memicu pengangguran baru. Pemerintah jangan hanya pintar membuat kebijakan, tapi lemah menyiapkan dampak sosialnya,” ujar Lord.
Fathurrahman juga menyinggung langkah Pemkot Mataram yang saat ini gencar menertibkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti Sangkareang dan Udayana sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata kelola parkir profesional. Namun ia menegaskan, penertiban jangan tebang pilih dan hanya menyasar masyarakat kecil.
“Jangan sampai pemerintah hanya berani menertibkan parkir rakyat kecil di RTH, tapi diam ketika parkir di kawasan elite dan pusat perbelanjaan dikelola pihak ketiga secara liar. Kalau begini, publik patut curiga ada kepentingan besar di belakangnya,” kritiknya.
NCW NTB menegaskan, implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat pembenaran pungutan yang diduga ilegal.
Ia menuntut Pemkot Mataram segera membuka data pengelolaan parkir, termasuk kontrak kerja sama pihak ketiga, mekanisme setoran, hingga laporan pendapatan parkir secara rinci agar dapat diaudit publik.
“Pemkot tidak boleh menutup mata. Jika ada dugaan pungli, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai parkir berubah menjadi mesin uang segelintir orang, sementara rakyat kecil jadi korban,” pungkasnya.
NCW NTB memastikan akan terus mengawal isu ini dan mendorong APH turun tangan, agar pengelolaan parkir di Kota Mataram benar-benar bersih, transparan, dan tidak menjadi ladang pungli berkedok retribusi.

0 Komentar