WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Jalan raya di Lombok Tengah masih jauh dari kata tertib. Buktinya, hanya dalam 10 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Rinjani 2026, Polres Lombok Tengah mencatat angka mencengangkan: 444 pengendara terjaring teguran akibat pelanggaran lalu lintas.
Angka ini jadi sinyal keras bahwa pelanggaran di jalan raya masih dianggap sepele oleh sebagian masyarakat. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara sepeda motor.
Dari data Polres Loteng, 383 teguran dilayangkan kepada pengendara roda dua, sementara 37 teguran diberikan kepada pengemudi roda empat, dan 24 teguran menyasar pengendara roda enam.
Motor Jadi “Raja Pelanggaran”
Besarnya angka teguran pada roda dua menegaskan fakta pahit: pelanggaran lalu lintas masih jadi kebiasaan yang terus berulang, mulai dari tidak memakai helm, tidak membawa surat kendaraan, hingga mengabaikan rambu-rambu.
Polisi pun turun langsung, bukan hanya untuk menindak, tetapi untuk “mengguncang” kesadaran masyarakat agar tidak menunggu jatuh korban dulu baru sadar.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, menegaskan operasi ini dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan teguran simpatik kepada masyarakat, dengan tujuan membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya, Selasa.
Polisi: Ini Baru Teguran, Jangan Tunggu Ditilang!
Menurut IPTU Brata, operasi ini bukan semata soal penindakan. Namun lebih pada langkah preventif agar masyarakat tidak terus-terusan menganggap remeh keselamatan.
“Selama pelaksanaan operasi, personel di lapangan lebih mengutamakan pemberian teguran dan imbauan kepada pengendara agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas,” ujarnya.
Pernyataan ini seakan menjadi peringatan keras: hari ini ditegur, besok bisa ditindak.
Polres Loteng Keluarkan Ultimatum: Helm, Sabuk Pengaman, Surat Lengkap!
Dalam operasi tersebut, polisi juga gencar mengingatkan pengguna jalan agar tidak bermain-main dengan keselamatan. Helm dan sabuk pengaman wajib digunakan, surat kendaraan harus lengkap, dan rambu lalu lintas tidak boleh diabaikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Tengah agar selalu menggunakan helm bagi pengendara roda dua, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” kata IPTU Brata.
Ia menegaskan keselamatan bukan hanya urusan pribadi, tetapi menyangkut nyawa pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi keselamatan orang lain,” pungkasnya.
444 Teguran Jadi Alarm Keras
Jumlah pelanggaran yang mencapai ratusan ini menjadi alarm serius bahwa budaya tertib berlalu lintas di Lombok Tengah masih perlu “digedor” keras.
Polres Lombok Tengah memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap merenggut korban sia-sia.

0 Komentar