SPACE IKLAN

header ads

Polda NTB Ingatkan Risiko Tambang Ilegal, PT Aradta Utama Mining Dorong Koperasi Masuk Jalur IPR

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Rabu, 18 Februari 2026

MATARAM, WARTABUMIGORA.ID — Harga emas dunia yang terus menanjak dalam beberapa tahun terakhir seharusnya menjadi peluang besar bagi daerah penghasil tambang, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, peningkatan nilai komoditas itu belum sepenuhnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Persoalan tersebut menjadi salah satu isu utama dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB yang digelar di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini diinisiasi oleh PT Aradta Utama Mining sebagai langkah mendorong pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, sehat, dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi tambang dari berbagai wilayah di NTB hadir dalam agenda tersebut. Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, di antaranya Irjen Pol (P) Hadi Gunawan, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum Kombes Pol Abdul Azas Siagian, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB.

Menata Legalitas di Tengah Lonjakan Harga Emas

Sesi pembinaan teknis dimulai pukul 10.00 WITA. Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada administrasi perizinan, tetapi juga menyentuh aspek krusial lain seperti larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, Bangkit Sanjaya, menegaskan bahwa proses menuju tambang rakyat yang legal harus dimulai dari kesadaran kolektif koperasi.

“Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM tidak berada di kawasan hutan lindung. Menurutnya, wilayah tersebut sebelumnya juga telah melalui kajian akademik oleh sejumlah pihak, termasuk kalangan perguruan tinggi seperti UIN dan Universitas Mataram.

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas dugaan yang mengaitkan bencana hidrometeorologi di NTB—seperti banjir dan longsor—dengan aktivitas pertambangan dan pengelolaan hutan yang dinilai kurang hati-hati.

Polda NTB: Tambang Ilegal Rentan Pidana dan Merusak Ekosistem

Perwakilan Polda NTB, Kabidkum Kombes Pol Abdul Azas Siagian, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara tambang legal ber-IPR dengan tambang ilegal terletak pada aspek akuntabilitas.

“Tambang ilegal berisiko pidana karena dilakukan tanpa tanggung jawab dan disinyalir menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat maupun ekosistem. Sementara tambang berizin berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas,” tegasnya.

Irjen Pol (P) Hadi Gunawan: Negara Hadir untuk Menjamin Keselamatan Rakyat

Dalam forum diskusi kelompok yang digelar malam harinya, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan menyoroti pentingnya tata kelola tambang rakyat yang tertib sebagai bagian dari kemandirian ekonomi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa tanpa aturan dan pengawasan, aktivitas tambang rakyat berpotensi berubah menjadi persoalan besar, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.

“Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya. “Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan hasilnya membawa kesejahteraan.”

Tambang Legal Dinilai Lebih Berdampak pada Ekonomi Daerah

Forum tersebut juga menyinggung dampak sosial dari tambang ilegal yang jarang disampaikan secara terbuka. Selain berpotensi merusak lingkungan, tambang tanpa izin kerap memicu konflik antar kelompok, pembagian hasil yang tidak jelas, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah.

Sebaliknya, apabila dikelola melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat menjadi penggerak ekonomi lokal, mulai dari pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan anggota koperasi, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.

Pendampingan manajemen yang dilakukan PT Aradta Utama Mining dinilai menjadi salah satu pendekatan untuk mempercepat proses legalisasi koperasi serta meningkatkan kapasitas administrasi dan teknis.

Keluhan Koperasi: Proses IPR Dinilai Lamban dan Memicu Kecemburuan

Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah pengurus koperasi menyampaikan pertanyaan kritis terkait prosedur perizinan dan mekanisme pengawasan, termasuk keluhan bahwa penerbitan IPR masih dinilai sulit dan lamban.

Dalam forum itu, beberapa peserta menyoroti bahwa hingga saat ini izin baru diberikan kepada satu koperasi. Kondisi tersebut memicu kecemburuan di kalangan koperasi lainnya.

Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa apabila kepastian penerbitan IPR tak kunjung diberikan, sebagian warga dapat kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Situasi ini dinilai berisiko memicu maraknya kembali penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan di NTB.

Gubernur dan DPRD Diundang, Namun Berhalangan Hadir

Kegiatan tersebut turut mengundang Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, serta Kepala Dinas ESDM NTB, namun ketiganya tidak dapat menghadiri acara.

Tambang Rakyat Legal Jadi Harapan Baru NTB

Lonjakan harga emas global disebut sebagai momentum strategis bagi NTB. Namun peluang itu dapat berubah menjadi ancaman jika regulasi tidak dijalankan secara konsisten.

Gerakan menuju tambang rakyat sehat dan legal membutuhkan komitmen bersama dari koperasi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat lingkar tambang. Transparansi pengelolaan hasil dan kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi fondasi utama.

NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kini tantangannya bukan sekadar menggali emas, melainkan memastikan setiap gram yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.

Jika tata kelola yang sehat terus diperjuangkan, tambang rakyat berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar