SPACE IKLAN

header ads

Polda NTB Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Bima Kota, Dua Kasus Terungkap Sehari

Foto. Istimewa.

Laporan: Ipul
Rabu, 18 Februari 2026

BIMA KOTA, WARTABUMIGORA.ID — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat 2,94 gram bruto.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah NTB.

“Polda NTB tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Setiap titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi akan kami tindak tegas. Ini bentuk konsistensi kami dalam menjaga NTB tetap bersih dari narkoba,” kata Kholid di Mataram, Senin (16/2/2026).

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 21.00 Wita di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih itu mengamankan dua terduga pelaku berinisial EN dan HM.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu yang disimpan di bawah kursi, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 390.000.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah salah satu terduga pelaku. Polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di bagian atas rumah, disertai pipet sendok, kepala bong, satu unit telepon seluler, dan sejumlah plastik klip kosong.

Total barang bukti sabu dalam perkara ini mencapai 1,25 gram bruto.

Sementara itu, perkara kedua diungkap pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Unit IV Intelkam Polres Bima Kota mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AZ.

Dari saku celananya, petugas menemukan empat bungkus sabu. Penggeledahan lanjutan di rumah terduga pelaku kembali menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam karpet.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan alat hisap, pipet sendok, kaca, korek api, serta beberapa unit telepon seluler. Total barang bukti sabu dalam perkara ini seberat 1,69 gram bruto.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, uji laboratorium, serta pengembangan jaringan.

Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami tidak memberi celah bagi pelaku. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara serius. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ujar Catur.

Polda NTB menegaskan pengungkapan beruntun tersebut menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam upaya pemberantasan narkoba, sekaligus untuk melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar