MATARAM, WARTABUMIGORA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pria dewasa dan menyita barang bukti sabu seberat total 17,29 gram.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial BP (32) dan HS (24), warga Lombok Barat, serta AN (27), warga Pagutan, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagesangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.
“Petugas mengamankan terduga AN di pinggir Jalan Bung Karno Pagesangan. Saat itu, yang bersangkutan sedang duduk di atas sepeda motor dan diduga tengah menunggu seseorang,” kata AKP Ngurah, Senin (16/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dashboard motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AN kemudian mengungkap keterlibatan dua orang lainnya. Polisi lalu bergerak ke Perumahan Anggrek, Labuapi, Lombok Barat.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan BP dan HS yang saat itu berada di dalam kamar. Polisi juga menemukan puluhan klip sabu yang diduga siap edar.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 17,29 gram,” ujar AKP Ngurah.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat konsumsi sabu, perlengkapan pendukung penjualan, alat komunikasi, timbangan digital, uang tunai, serta kartu ATM.
Saat ini ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

0 Komentar