WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT — Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari raya.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan seluruh usulan remisi saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat.
“Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” ujar Fadli, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Dari total 1.149 WBP yang diusulkan, sebanyak 195 orang memperoleh usulan remisi 15 hari, kemudian 807 orang diusulkan mendapat remisi satu bulan, 114 orang satu bulan 15 hari, dan 33 orang dua bulan.
“Sedangkan untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian remisi pada Hari Idul Fitri,” kata Fadli.
Menurut Fadli, pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hak tersebut hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia menambahkan, seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Proses tersebut juga diawasi oleh wali pemasyarakatan serta disertai asesmen risiko oleh asesor.
“Prosesnya dilakukan secara terbuka dan terukur, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat diusulkan menerima remisi,” ujarnya.
Fadli berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan dari negara atas komitmen warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

0 Komentar