SPACE IKLAN

header ads

Sopir Muda Asal Lombok Barat Ditemukan Meninggal di Nusa Penida, Diduga Terlilit Utang Judi Online



Foto. Ilustrasi.

Laporan: TM
Senin, 17 Maret 2026

WARTABUMIGORA.ID|BALI – Seorang sopir muda asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan meninggal dunia di wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Korban diduga mengakhiri hidup setelah terlilit utang puluhan juta rupiah akibat kecanduan judi online (judol).

Korban diketahui berinisial MZ (25), warga Lombok Barat yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Minggu (15/3/2026) di sebuah lokasi di wilayah Nusa Penida.

Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Suastika saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait seorang pria yang ditemukan meninggal dunia.

“Benar, kami menerima laporan adanya seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Nusa Penida. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui berasal dari Lombok Barat,” ujar AKP Suastika.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga dan teman dekat korban, MZ diduga mengalami tekanan karena terlilit utang yang cukup besar akibat bermain judi online.

“Informasi sementara dari keluarga, korban memiliki utang hingga puluhan juta rupiah karena judi online. Hal itu diduga membuat korban mengalami tekanan mental,” jelasnya.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kematian korban. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga disebut menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Peristiwa ini kembali menjadi peringatan tentang bahaya judi online yang semakin marak dan dapat berdampak serius pada kondisi ekonomi maupun mental seseorang.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerugian finansial hingga memicu masalah sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar