SPACE IKLAN

header ads

Birokrasi Tata Ruang Lombok Tengah Dinilai Semrawut, Masyarakat dan Investor Mengeluh

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Sabtu, 23 Mei 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Pelayanan publik pada Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah menuai sorotan tajam. Praktik birokrasi yang dinilai berbelit-belit, lamban, dan minim transparansi disebut memicu kekecewaan masyarakat maupun pelaku usaha di daerah tersebut.

Sorotan itu disampaikan advokat Mahayudin melalui siaran pers yang diterbitkan Sabtu (22/5/2026). Ia menilai pelayanan pada Bidang Tata Ruang belum mencerminkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Menurut Mahayudin, berbagai keluhan masyarakat yang diterimanya menunjukkan masih lemahnya tata kelola pelayanan administrasi di sektor tata ruang. Salah satu yang paling banyak dikeluhkan ialah lamanya proses pengurusan dokumen yang dinilai tidak memiliki kepastian waktu penyelesaian.

Selain itu, masyarakat dan investor disebut kesulitan memperoleh informasi yang jelas terkait perkembangan permohonan yang telah diajukan. Kondisi tersebut dinilai memperburuk iklim pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpastian dalam proses investasi.

“Pelayanan yang seharusnya menjadi instrumen kemudahan justru berubah menjadi sumber keresahan akibat birokrasi yang berbelit dan tidak responsif,” ujar Mahayudin dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti proses pengecekan Informasi Tata Ruang untuk lahan yang akan dibeli investor. Menurutnya, ketidakjelasan mengenai status dan peruntukan lahan kerap membuat investor ragu untuk melanjutkan proses investasi di Lombok Tengah.

Tak hanya itu, komunikasi petugas pelayanan juga dinilai kurang maksimal dalam memberikan penjelasan terkait prosedur maupun persyaratan administrasi kepada masyarakat.

Mahayudin menegaskan, sebagai institusi pelayanan publik, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah wajib mengedepankan prinsip pelayanan prima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Apalagi, Kabupaten Lombok Tengah saat ini tengah berkembang sebagai salah satu kawasan strategis pariwisata di Nusa Tenggara Barat. Buruknya pelayanan birokrasi dikhawatirkan dapat menghambat masuknya investasi, baik dari pelaku usaha lokal maupun investor asing.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada slogan semata, tapi harus diwujudkan melalui pelayanan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa perbaikan serius, maka tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah berpotensi semakin menurun.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk membenahi sistem pelayanan tata ruang agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar