WARTABUMIGORA.ID | BIMA — Pemerintah Kabupaten Bima mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (28/9-2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima dan dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari, S.IP. Penjelasan pemerintah disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd., mewakili Bupati Bima.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Fatahullah menjelaskan, Raperda cadangan pangan disiapkan agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat menghadapi bencana, kondisi darurat, kerawanan pangan maupun lonjakan harga pangan.
“Penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi,” jelasnya.
Sementara Raperda ketertiban umum diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan HAM serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketenteraman.
Pemkab Bima menyebut kedua Raperda telah melalui kajian akademis dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembahasan selanjutnya diharapkan mendapat masukan konstruktif dari DPRD Kabupaten Bima.

0 Komentar