SPACE IKLAN

header ads

Dewan Hakim MTQ ke-XII 2026 KLU, Resmi Dilantik Wabup Kusmalahadi

Foto. Istimewa.

Laporan: David
Selasa, 20 Oktober 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA -Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., secara resmi melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XII Tingkat Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026. Pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati KLU ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan ajang bergengsi tersebut secara profesional, transparan, dan berintegritas, Selasa (20/10/2026). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KLU yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia MTQ ke-XII, Sahabuddin, S.Sos., M.SI., Asisten Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Kesra Setda KLU, H. Rusdi, ST., serta sejumlah undangan lainnya.  Pada kesempatan tersebut, ditetapkan pula unsur pimpinan Dewan Hakim, yakni Dr. H. Lalu Muksin Efendi, Lc., M.A. sebagai Pimpinan Dewan Hakim, Arba’in, S.Pd.I. sebagai Sekretaris Dewan Hakim, dan Dr. H. Sabarudin Abdurrahman, M.Pd. sebagai Pimpinan Majelis Hakim.  

Usai melantik Wabup Kusmalahadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Dewan Hakim yang telah dilantik, dirinya menekankan bahwa jabatan yang diberikan bukan sekadar tugas seremonial, melainkan sebuah kepercayaan sekaligus tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.  “Tugas utama Dewan Hakim adalah menilai dengan jujur, adil, cermat, objektif, dan tanpa keberpihakan, kualitas dan marwah penyelenggaraan MTQ sangat bergantung pada integritas sekalian di meja penilaian,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, Wabup Kus menyatakan bahwa profesionalisme Dewan Hakim tidak hanya bertujuan untuk melahirkan para juara terbaik, tetapi juga memastikan proses penilaian berlangsung secara bersih dan transparan.  "MTQ diharapkan mampu melahirkan generasi Qur’ani yang unggul, berakhlak mulia, serta siap mengharumkan nama Kabupaten Lombok Utara di tingkat yang lebih tinggi,"katanya.   

Wabup Kus juga mengingatkan bahwa keputusan Dewan Hakim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, setiap penilaian harus dilakukan secara cermat, jujur, dan bertanggung jawab, dewan Hakim dan panitera diminta untuk tetap berpegang teguh pada pedoman serta kode etik yang berlaku, sekaligus menghindari segala bentuk pengaruh yang dapat mengurangi kemurnian hasil penilaian.  Ia menegaskan bahwa kode etik Dewan Hakim dan Panitera MTQ tidak membenarkan penerimaan pemberian dalam bentuk apa pun sebagai ungkapan terima kasih yang berkaitan dengan keikutsertaan maupun kejuaraan dalam MTQ.  

“Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberikan kepercayaan penuh kepada para Dewan Hakim untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab penilaian, curahkan keahlian, pengalaman, serta ketelitian yang dimiliki untuk memberikan penilaian seadil-adilnya, jadikan momentum MTQ ini sebagai ladang ibadah dalam membumikan nilai-nilai Al-Qur’an,” tegas Wabup.  

Kepada seluruh unsur panitera dan pihak pendukung, Wabup Kus mengajak untuk bersama-sama memberikan fasilitasi dan dukungan agar seluruh rangkaian kegiatan MTQ ke-XII Tingkat Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan sukses.  

Menutup arahannya, Wabup Kus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi serta mendukung terselenggaranya kegiatan MTQ.  

"Melalui pelaksanaan MTQ ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap nilai-nilai Al-Qur’an semakin membumi dalam kehidupan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya membangun generasi yang religius, berkarakter, dan berakhlak mulia,"tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar