SPACE IKLAN

header ads

TIMPORA NTB Soroti Dugaan Keterlibatan WNA dalam Tambang Ilegal hingga Perusakan Hutan

Foto. Istimewa.

Laporan: David
Juma'at, 16 Oktober 2026.

WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA), mulai dari dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), perusakan ekosistem pesisir dan mangrove, hingga kegiatan penelitian di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat TIMPORA Tingkat Wilayah Provinsi NTB yang berlangsung di JM Hotel Kuta Lombok, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (15/10/2026).

Perwakilan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Astan Wirya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing perlu diperkuat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Dalam penyampaiannya, ia menyoroti dugaan perusakan ekosistem pesisir dan hutan mangrove di wilayah Lombok Barat yang diduga melibatkan warga negara asing melalui penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal lintas sektor.

Selain itu, persoalan pertambangan tanpa izin di sejumlah titik di Pulau Lombok dan Sumbawa juga menjadi perhatian, menyusul adanya indikasi keterlibatan tenaga kerja asing, termasuk warga negara China dan negara lainnya.

“Diperlukan mitigasi dan penanganan secara keimigrasian, administratif, maupun pidana untuk memastikan setiap kegiatan investasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian substansi penyampaian Astan Wirya perwakilan Gakkum DLHK NTB dalam rapat tersebut.

DLHK NTB juga menyoroti indikasi aktivitas penelitian maupun kegiatan lain oleh orang asing di sejumlah kawasan hutan, baik di wilayah yang telah memiliki perizinan usaha maupun kawasan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan orang asing memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, I Gede Semarajaya, S.H., M.H., dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa kegiatan TIMPORA menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait keberadaan orang asing di NTB.

Sejumlah wilayah dan sektor menjadi perhatian, termasuk kawasan Mandalika, pertambangan, vila, dan hotel.

Dalam pemaparannya, pihak imigrasi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing. Koordinasi diperlukan agar penegakan hukum dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Rapat tersebut turut membahas evaluasi pengawasan orang asing, dugaan penyelundupan emas yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, pengawasan tenaga kerja asing, serta potensi keberadaan investor fiktif yang menggunakan izin tinggal tanpa menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum itu kemudian dilanjutkan dengan operasi gabungan dan berakhir pada pukul 14.27 WITA.

Melalui kegiatan tersebut, DLHK NTB mendorong Polisi Kehutanan, petugas pengamanan hutan, serta pengawas lingkungan hidup agar aktif menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan di wilayah kerja masing-masing.

Pengawasan juga diharapkan mencakup kawasan hutan, aktivitas usaha di sektor lingkungan hidup, serta peredaran hasil hutan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah pelanggaran hukum, melindungi kelestarian lingkungan dan kehutanan, serta menjaga sumber daya alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar