LOMBOK BARAT. Wartabumigora.com -- Polres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi, menggelar jumpa Pers, terkait , penangkapan pelaku aborsi di salah satu Kamar Hotel di kawasan Batu Layar Sengigi Lombok Barat NTB, pada tanggal (18/7/2019) minggu lalu.
Heri Wahyudi menjelaskan, terkait tentang praktek aborsi yang di laksanakan di salah satu Hotel di wilayah Senggigi, pihaknya menerima laporan atau informasi dari sejumlah masyarakat sekitar tentang adanya praktek aborsi yang di wilayah Batu Layar Sengigi Lombok Barat, dimana tiga pelaku tersebut, inisial Y (17 ) perempuan dengan alamat, montong Kemuning Bayan, Lombok Utara ditetapkan sebagai korban, yang kedua pelaku aborsi J ( 32) warga malang, dan yang ketiga NS, Laki-laki warga Dusun Sambik Elen Desa Bayan Lombok Utara,
" Jadi ketiga pelaku ini di tangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Senggigi untuk melakukan kegiatan aborsi jadi pada saat kita langsung melakukan penggerebekan, dimna korban ini sudah keadaan tertidur di kamar hotel." Ucap AKBP Heri Wahyudi. Senin (22/7/2019).
Foto. Pelaku Aborsi yang di tangkap Polres Lombok Barat di salah satu Hotel wilayah Batu Layar Sengigi Lombok Barat.
Menurut Keterangan orang nomor satu di Kepolisian Lombok Barat Ini, adalah salah satunya inisal Y (17) warga Bayan Timur tersebut diberikan obat sejenis obat untuk menggugurkan kemudian juga selain dikasihkan obat dalam bentuk oral juga dimasuk ke dalam vaginnya, dengan menggunakan alat pipet suntik.
" Jadi jarumnya dilepas kemudian Apa alat suntiknya dimasukkan di ini kan ke dalam vaginanya setelah, kita amankan kemudian sempat kita bawa ke Puskesmas, kalau berdasarkan keterangan Puskes masih tidak ada apa-apa ya Kok maksudnya kayaknya masih kuat dan pada waktu itu ya tenaga kesehatan bisa naik demikian kita bawa ke Polres ke Polres setelah dibawa ke Polres mengalami kontraksi pengaruhnya pada obat tersebut itu langsung kita larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara mataram." Jelasnya.
Sementara itu, Sambung AKBP Heri Wahyudi dalam keterangan Persnya di hadapan awak media menjelaskan, untuk sementara ada 2 orang yang di jadikan tersangka antaranya, J (32) asal malang jawa tengah yang sehari - harinya penjual nasi disalah satu warung, dan saudara N (33) warga Sambik Elen Lombok Utara.
" Ini ini Pasti pacarnya ini yang melakukan eksekutornya kalau korbannya masih di rumah sakit." Lanjutnya.
Sementara itu J (32) warga malang tersebut di konfermasi dirinya, hanya melakukan distribusi serta hanya baru belajar bagaimana tehnisnya tentang melakukan aborsi terhadap pasennya.
" Aku nganterin doang yang bisa belajar dari sana dan saya hanya melakukan 2 kali saja dan itupun ini dia Ya suruh bayar obat aja sih obatnya sehargs Rp.400.000 dan obat itu saya beli di apotik." Ucap J salah satu Tersangka.
Pasal yang di kenakan terhadap masing - masing kedua pelaku adalah, Pasal. 75/194. Ayat. (1) tentang UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 UU RI. No. 36 Tahun 2014 Tentanh Kesehatan, maksimal 10 atau 15 Tahun Penjara. (llu).
0 Komentar