SPACE IKLAN

header ads

KASTA NTB Minta Kasus Kades Lingsar di Usut Tuntas, Ini Tanggapan Bion Hidayat


Foto. Ilustrasi.

Wartabumigora.com, LOMBOK BARAT - Polemik tarik ulur menimpa kasus Kepala Desa Lingsar yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Mataram, terus menuai konterfersi di kalangan publik, hal ini salah satunya adalah Lembaga Kajian dan Advokasi Anggaran Sosial Serta Transfaransi Anggaran atau lebih dikenal dengan KASTA NTB.

Menurut Alhadi Muis, selaku Ketua Kasta Lombok Barat, menyesalkan surat permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa Lingsar,  Sahyan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan Korupsi Dana CSR PDAM Giri Menang Lombok Barat sebesar Rp. 165 juta rupiah.

" Temuan kejari mataram dimana dana CSR yang seharusnya ditransfer ke rekening desa sesuai hasil musyawarah dan rekomendasi BPD desa lingsar ternyata diterima melalui rekening pribadi kepala desa, hal ini jelas melanggar aturan apalagi kemudian eksekusi dana tersebut tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan BPD dan stakeholder lainnya di desa." cetus Alhadi.

Menurut Alhadi Muis, apa yang dilakukan Bupati Lombok Barat untuk menjaminkan permohonan penangguhan penahanan kades lingsar tidak sejalan dengan semangat pemberantasan Korupsi dan mencederai nilai nilai keadilan hukum bagi semua orang. 

" Seharusnya Bupati tegas dan tidak memberi ruang toleransi bagi para pelaku korupsi apalagi kemudian menjaminkan jabatannya sebagai pemimpin daerah untuk meminta penangguhan penahanan, kita ingin Bupati serius menyikapi persoalan korupsi di desa dengan meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penanganannya walau pelaku tersebut bawahan atau orang dekat Bupati sekalipun,"  katanya.

Aldy menyatakan akan mengawal ketat kasus ini dan akan segera bersurat secara resmi kepada kejaksaan negeri mataram untuk menolak permohonan penangguhan penahanan kades lingsar tersebut, bagaimana kita bisa berharap banyak kepada penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana Korupsi kalau penguasa sendiri mau pasang badan melindungi pelaku korupsi.

" Bila perlu kami akan turun aksi menemui semua pihak jika saja masalah korupsi di desa lingsar ini tidak dituntaskan katanya.

Tempat terpisah, Bion Hidayat selaku Konsultan Hukum, menjelaskan terkait penangguhan penahanan terhadap klayennya Sahyan Kades Lingsar, hal yang sangat wajar pasalnya, pertama Bupati Lombok Barat H. Fauzan sangat menghawatirkan bahwa adanya ketidak nyamanan dengan penahanan kepala Desa tersebut.

" Bupati juga harus segera selesaikan dengan cara - cara internal yang di atur oleh Undang - undang Desa maupun Undang - undang Pemerintah yang ada di Republik ini, dan tentunya juga Bupati sangat menyayangkan terhadap pihak kejaksaan yang terburu - buru menetapkan Kepala Desa sebagai tersangka, karena ini permasalahan internal yang semestinya di selsaikan dengan internal. Jelasnya. Bion saat di konfermasi via telpon. Sabtu (24/8/2019).

Bion Hidayat juga menjelaskan dalam penilaian bupati adalah bahwa dalam permasalahan tersebut tidak ada kerugian negara terhadap kasus tersebut.

" Dan yang jadi permasalahan di sini adalah sebenarnya pihak PDAM sebagai pengguna dan pemberi CSR atau anggaran semestinya harus keberatan." sambungnya.

Ia juga berharap kepada dengan rekomendasi surat penangguhan penahanan yang di tanda tangani Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, agar segera di limpah kan ke Kejari Mataram.

" Insyallah mungkin hari Rabo besok ini kita akan masukan ke meja kejari mataram." lanjutnya. 

Menanggapi terkait pernyataan KASTA NTB tersebut, Bion Hidayat selaku konsultan hukum menaggapi dengan santai.

" Ya memang sangat wajar dan kita masing - masing punya pandangan yang berbeda biarkan hukum yang berjalan dan bukti ril penyelesaiannya seperti apa dan ya sangat wajar Bupati memberikan rekomendasi surat penagguhan penahanan terhadap Kades lingsar tersebut." Harapnya. (Lalu).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar