SPACE IKLAN

header ads

Polres Mataram Ringkus Warga Mayura Cakra, Terkait Narkotika


Foto. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP Kadek Adi Astawa saat lakukan jumpa Pers terkait kasus Narkoba di Mapolres Kota Mataram NTB.

Wartabumigora.com, MATARAM - I Wayan Tuyul (27) warga Taman Mayure Abian Tubuh Cakranegara di bekuk anggota Opsnal Sat Resnarkoba Res Mataram, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul.08.00 Wita. pasalnya tersangka Wayan Tuyul diduga transaksi narkotika jenis sabu.

Menurut, AKP Kadek Adi Budi Astawa selaku Kasat Resnarkoba Polres Mataram menjelaskan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah   I Nengah Eweh Jln. Taman Mayura Rt/Rw : 004/143, Lingk. Abian Tubuh Utara, Kelurahan. Cakra Selatan baru, Kecamatan. Cakranegara, Kota Mataram dipergunakan untuk transaksi jual beli narkotika, atas informasi tersebut pihak Polres Mataram langsung, melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

" Dengan menggunakan teknik observasi disekitar TKP (Jln. Taman Mayura Rt/Rw : 004/143, Lingk. Abian Tubuh Utara, Kel. Cakra Selatan baru, Kec. Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 08.00 wita pada saat melakukan penangkapan terhadap wayan tuyul, kami melihat I Wayan Lanus berlari sambil membawa tas warna hitam dan saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku  berusaha membuang tas tersebut disebuah sawah." Jelas Kadek Adi.


 Di jelaskan AKP Kadek Adi, setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pencarian kemudian ditemukan tas yang mana jarak dengan  I Wayan Lanus alias Wayan Tuyul sekitar ½ ( setengah ) meter dan ditemukan 1 ( satu ) poket berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) klip berisikan Kristal bening  dan 1 ( satu ) buah klip kosong kemudian I Wayan Tuyul dibawa menuju halaman rumah I Nengah Parsa alias Ngah Eweh dan ditemukan 1 ( satu ) buah plastic warna putih yang berisikan 3 ( tiga ) klip besar yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

" Ya kemudian kita tanya kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan keduanya mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan miliknya I Nengah Parsa alias Ngah Eweh yang diberikan kepada I Wayan Lanus alias Wayan Tuyul." lanjut AKP Kadek Adi.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Polres Mataram guna proses penyelidikan lebih lanjut.(llu).
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar