SPACE IKLAN

header ads

Polres Bima Tangkap, Pengedar Narkotika di Rumahnya

Foto. Diduga pelaku narkotika ditangkap Polres Bima.

WARTABUMIGORA. BIMA - AS alias AB (32), asal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Bima, diringkus Satresnarkoba di rumahnya, AB di tangkap Polisi karena diduga telah menyimpan barang haram seperti Narkotika jenis shabu dirumahnya. Minggu (20/10/2019).

Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, Tersangka AS sudah lama menjadi DPO Satresnarkoba Polres Bima Kota terkait  beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayah Bima Kota. Dari hasil penyelidikan tim opsnal didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kelurahan Jatiwangi.

" Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Masdidin, SH. Bersama anggota menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu anggota melakukan pemantauan disekitar TKP". Ucap dia. 

Setelah memastikan keberadaan tersangka kemudian sekitar pukul 06.40 Wita tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama istrinya.

Selanjutnya tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti: 2 lembar plastik klip yang berisi sabu, 1 buah tabung kaca berisi sabu, 1 buah bong, 2 buah korek api gas, 4 buah sendok pipet, 1 buah isau cutter, 1 buah sumbu, 3 buah HP dan uang tunai Rp. 5.045.000. 

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Purnama, SIK. menyampaikan "Tersangka merupakan DPO kasus narkoba dimana rekannya sudah terlebih dahulu di vonis oleh pengadilan Negeri Raba Bima". 

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan ke mako Polres Bima Kota. "Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu sudah diamankan petugas" tandas Kabidhumas.(llu).



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar