SPACE IKLAN

header ads

Polres Lombok Timur, Tangkap Dua Pelaku Narkoba Saat Melintas di Wilayah Keruak



Barang bukti yang turut diamankan Polres Lombok Timur saat menangkap pelaku jaringan narkoba di Lombok Timur. (Wartabumigora.com).

Wartabumigora.com, MATARAM -- Kedua residivis inisial LS (29) dan RE (24) warga Desa Pijot Kecamatan Keruak Lombok Timur, di ringkus Polres Lombok Timur, saat hendak melakukan transaksi narkoba, Selasa (1/10/2019) sekitar pukul, 16.00 wita.

Berdasarkan informasi, dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba beserta  Satuan Reskrim dan anggota Polsek Sakra Timur langsung melakukan penyelidikan situasi serta aktivitas orang yang melintas di jalur Keruak – Labuan Haji Lombok Timur, dan terlihat tersangka sedang berhenti dipinggir jalan.

" Ketika hendak didekati oleh petugas, tersangka pergi menaiki sepeda motornya kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan oleh petugas di Jembatan Selayar, Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur". Jelas Kombes Pol Purnama. Kamis (3/10/2019).

Selanjutnya dengan disaksikan oleh dua orang warga, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Menurut Kombes Pol Purnama selaku Kabid Humas Polda NTB,  Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh tersangka  ditemukan barang bukti berupa  27 poket Narkotika yang diduga jenis sabu, 1 klip yang di duga sabu yang belum di poket, 1 buah dompet, 1 buah skop plastik, 1 buah korek api gas, uang sejumlah Rp.500.000 yang di duga hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Narkoba tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motornya, Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Selong Lotim untuk dilakukan tes urin.

" Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur yang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 127 Setiap warga negara yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Ucap Purnama.

Saat berita ini di turunkan Barang Bukti dan pelaku dibawa ke kantor Polres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.(llu).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar