SPACE IKLAN

header ads

Sektor Soromandi Bima NTB, Tangkap Pencuri Hewan Gunakan Mobil Mewah


Foto. Jajaran sektor Soromandi berhasil menangkap pelaku pencurian ternak, dengan mobil Mewah.

WARTABUMIGORA. BIMA,-- personel Sub Sektor Soromandi piket SPKT yang dipimpin oleh Ka Sub Sektor IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos berhasil menangkap pelaku pencurian hewan dengan menggunakan mobil mewah merek Suzuki APV warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 1899 CZ, Kamis (24/10/19) Sekitar pukul 02:35 Wita, penangkapan tersebut belangsung di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S. I.K melalui  Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjepaskan,  Penangkapan  tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Telpon, bahwa terdapat sebuah kendaraan roda empat warna silver dari arah desa Sai menuju ke arah Desa Bajo yang dicurigai memuat hewan curian. 

"Anggota piket dibawah kendali Ka Subsektor langsung menyanggong kendaraan yang lewat di Desa Bajo," katanya.

Lanjutnya, sekitar setengah jam kemudian, kendaraan yang dicurigai tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara Desa Bajo begitu melihat anggota dengan mobil patroli yang menghadang, mobil tersebut langsung berbalik arah dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok pagar warga sehingga mobil terhenti seketika.  

"Melihat anggota Kepolisian yang berlari ke arah mobil tersebut, empat orang pelaku berhasil melarikan diri dan tersisa satu orang dan berhasil ditangkap dan langsung diamankan di mako," ujarnya.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, masyarakat Desa Bajo keluar rumah untuk membantu mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri namun tidak ada satupun yang didapat. Akibat kekesalan warga, mobil yang digunakan tersebut sempat dirusak dengan cara memecahkan kacanya, namun setelah dilakukan komunikasi yang baik dan penggalangan terhadap tokoh masyarakat dan pemuda akhirnya situasi dapat dikendalikan.

"Identitas pelaku inisial FS  (27 tahun) Rasabou Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, NTB, dengan Barang bukti yang kami amankan yakni 1 unit mobil Suzuki APV warna silver no.Pol DR 1899 CZ, 3 Ekor kambing yang terdiri dari 1 induk warna putih dan 2 anak, 2 (dua) unit mesin penyemprot dan  1 (satu) unit mesin air dan Pukul 03:30 wita Ka Subsektor dan tiga orang anggota piket  membawa pelaku barang bukti  ke polres Bima untuk di proses," jelasnya.

Berdasarkan hasil introgasi pengakuan Pelaku FS bahwa ke empat pelaku yang berhasil melarikan diri masing-masing atas nama inisial HT (31 tahun) warga Dusun Rasanggaro Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, AH (32 tahun) alamat di cabang Donggo dan 2 orang warga Desa Kananta

"Ke empat yang di duga pelaku pencurian yang  berhasil melarikan diri telah di ketahui identitasnya dan akan di tindaklanjuti untuk di lakukan pencarian," jelas kapolres. (abd)


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar