Foto. Polsek Rasanae Bima amankan sejumlah minuman keras.
WARTABUMIGORA. MATARAM -- Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, telah melakukan penggerebekan terhadap rumah, ES alias Fendi (33) warga Penatoi Raba Kota Bima dengan barang sebanyak 147 botol miras jenis Brem merah dan Brem Putih sebanyak 30 Kosong di tempat penjualan, penyimpanan,. Senin (21/10/2019).
Menurut informasi media ini, penggerebekan berawal dari Tim Opsnal Gabungan mengamankan 4 orang terduga pelaku provokator dalam pelemparan/ribut perang kampung antara warga Penaraga dengan warga Penatoi, dimana pada saat diamankan keempat pelaku sedang pesta miras jenis Brem.
Dari hasil interogasi keterangan para pelaku bahwa miras tersebut didapatkan dari para penjual miras di atas, Kemudian Tim langsung turun melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.
" Sehingga berhasil mengamankan para pemilik (penjual) di atas beserta BB miras tersebut, selanjutnya Tim Gabungan mengamankan para pemilik beserta BB ke Mako Polres Bima Kota untuk proses selanjutnya". Ucap Kabit Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama. Selasa. (22/10/2019).
Kombes Pol Purnama juga menghimbau agar siapa saja tidak mengkonsumsi miras, selain berbahaya bagi kesehatan juga dapat memicu kejahatan, konflik dan lainnya. (llu).
Baca Juga
0 Komentar