Foto. Guru Besar Unram Mataram, Prof Asikin, saat konfermasi terkait (RKUHP) yang saat ini sebagai polemik di masyarakat.
WARTABUMIGORA.COM, MATARAM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progres menggelar diskusi publik bertema "Problematika Rugulasi dan Aksi Demonstrasi di Indonesia." Diskusi berlangsung di Bale Ite, Kota Mataram, Senin malam, 7 Oktober 2019.
Dalam diskusi tersebut, membahas soal polemik rancangan undang-undang (RUU) bermasalah, termasuk aksi mahasiswa akhir-akhir ini. Kegiatan yang disponsori oleh koranntbcom ini menghadirkan kalangan akademisi, politisi, kepolisian hingga mahasiswa.
Prof Asikin mengatakan, sebagian besar pasal yang dinilai bermasalah dalam RKUHP justru tidak bermasalah, bahkan RKUHP saat ini mengakomodir nilai yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sebagai hukum yang diakui dalam RKUHP.
"Apakah kita paling senang memakai hukum Belanda atau ciptaan Indonesia. Pasal 2 ayat (1) RKUHP menghargai hukum yang hidup dalam masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, polemik terhadap RKUHP karena kurangnya sosialisasi pada masyarakat, sehingga masyarakat beranggapan pasal tersebut justru memiliki masalah yang berisiko bagi mereka.
Terkait UU KPK, Prof Asikin memandang memang harus memiliki pengawas independen. Hal itu karena KPK menurutnya bukan merupakan lembaga suci yang tidak memerlukan pengawasan.
"Tapi, pengawasnya jangan dari DPR, karena kita tahu sendiri bagaimana DPR kita," ujarnya.
Turut hadir dalam diskusi, Kabid Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian.
Dia mengatakan demo yang terjadi akhir-akhir ini memang murni dari mahasiswa, namun tidak menutup mata hadirnya beberapa perusuh yang mencoba membuat suasana tidak kondusif. Bahkan, demo di Mataram tidak hanya mahasiswa yang terluka, tapi juga polisi dan TNI.
"Empat polisi dan satu TNI juga luka akibat demo kemarin," katanya.
Kombes Pol Abdul Azas mengatakan polisi yang bertindak mengawal demonstrasi dilarang membawa dan menggunakan senjata api dan peluru tajam, sehingga ketika menemukan peluru di lapangan, ada indikasi kuat polisi melakukan pelanggaran. (llu).
Baca Juga
0 Komentar