SPACE IKLAN

header ads

Kebebasan Pers Keselamatan Demokrasi




Oleh: Abdurrahman

Ditulisan ini saya ingin memulainya dengan definisi secara istilah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kebebasan berawal dari kata Bebas yang artinya Lepas, Tidak terhalang, terganggu sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat dengan leluasa. Sedangkan Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) adalah usaha percetakan dan penerbitan atau usaha mengumpulkan, menyiarkan berita melalui Surat Kabar, Majalah, Televisi, Radio, Website (Siber) ataupun yang lainnya, sehingga dapat di simpulkan secara istilah Kebebasan Pers adalah bebas menerbitkan serta menyiarkan sejumlah kabar atau informasi ke public secara lepas tanpa terhalang, terganggu atau intimidasi dari pihak lain.

Namun kebebasan Pers di Indonesi dalam konteks demokrasi tidaklah seliar menurut istilah, sejak di bentuknya Dewan Pers pertama kali pada tahun 1968 atas amanat undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers yang ditandatangani oleh presiden Soekarno di Dempasar sampai sekarang mengalami banyak perubahan, entah itu menandakan degredasi atau kemajuan terhadap Pers namun semuanya tergantung pelaku dan penikmat yang menilainya.

Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 1999 banyak mengatur dan mengikat Kebebasan Pers dalam berekspresi demi alasan menjaga kesehatan Demokrasi, sebagai posisi yang ke 4 dalam pilar demokrasi sesudah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif posisi pers memiliki keistimewaan tersendiri di bandingkan ke 3 pilar demokrasi tersebut, posisinya yang independen dan tidak mengikat memberikan banyak peluang bahwa setiap orang memiliki kebebasan Pers dan mendirikan media Pers sebagai wadah penyalur dan penyeimbang aspirasi-aspirasi tujuannya untuk kepentingan public.

Demokrasi sendiri bermakna “Dari rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat” memang sepantasnya harus memiliki satu pilar yang independen bertugas sebagai penyeimbang, mulai menyuarakan hak rakyat sampai menyalurkan tanggapan pemerintah, Kebebasan pers yang bisa dikatakan sebagai mandor untuk memajukan dan memundurkan bahkan menghancurkan suatu Negara lewat informasi yang di sajikan,

Thomas Jefferense Presiden Amerikat Serikat yang ke 3 seorang Founding fathers pernah mengatakan “Lebih baik memiliki Pers tanpa pemerintah dari pada memiliki Pemerintah Tampa Pers”, pernyataan tersebut menggambarkan betapa pentingnya keberadaan pers demi keselamatan demokrasi, keberadaan pers sebagai kekuatan demokrasi juga untuk menopang ke 3 pilar yang lainnya ketika lumpuh, kehadirannya diharapkan dapat menjadi penawar dan penyelamat terdepan untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

Namun berbeda dengan yang diharapkan, keberdaan Pers justru banyak yang mensugesti sebagai penghalang untuk kesehatan demokrasi dan mengancam kepentingan, hal tersebut dibuktikan dari banyaknya kasus terhadap beberapa Jurnalis mulai dari dibunuh lalu di buang di tong sampah, got, sungai-sungai bahkan manyatnya ada yang tidak di temukan dan kasusnya masih belum terungkap dan data tersebut dapat dibuktikan dari banyaknya media yang memberikan tentang kematian beberapa jurnalis, bukan hanya itu upaya mengkerdilkan sebuah peruhasan media marak di pratekan oleh beberapa kalangan instasi pemerintah dengan tidak menyehatkan kerjasama antara media dan instansi pemerintah , hal tersebut di buktikan dari banyaknya pimpinan media dan wartawan yang melontarkan syair-syair kekecewaannya public baik secara lisan maupun secara tertulis lewat akun media sosia seperti Facebook dan Whatshap.

Upaya untuk melengserkan keberadaan pers di wajah demokrasi terbilang begitu subur di tanah ini, entah itu dengan sengaja atau tampa disengaja semuanya adalah teka-teki dibalik jubah demokrasi, padahal negara tampa Kebebasan Pers akan menjadi negara yang prematur, coba kita bayangkan bagaima sebuah negara tampa ada satu pilar sebagai penyalur semua informasi, bagaiman antara beberapa pilar untuk saling berkumunikasi, bagaiman suara rakyak agar dapat di dengar oleh pemerintah dan pemerintahan, semuanya akan cacat, sistem demokrasi akan lumpuh, karna itu kebebasan Pers adalah merupakan hal terpenting untuk keselamatan demokrasi.



Baca Juga

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Mantap,..

    Negara yang menganut paham demokrasi akan cacat tampa pilar yang ke 4, tulisannya sangat bagus

    BalasHapus