SPACE IKLAN

header ads

BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 13 Kg


Foto. BNNP NTB musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.222,76 Kg

WARTABUMIGORA. MATARAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB musnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 13.222,76 Kg yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Narkotika jenis ganja dimusnahkan tersebut dilakukan dengan cara dibakar didalam tungku khusus mobil insenerator milik BBPOM Mataram.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol  Gede Sugianyar Dwi Putra mengatakan bahwa barang bukti  ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada tanggal 1 Desember 2019.

“Ini hasil penangkapan  pengiriman ganja yang dilakukan oleh  tersangka  berinisial I,  Warga Johor Baru Jakarta diterminal Mandalika Kota Mataram," ucapnya saat memimpin pemusnahan barang bukti, Kamis (26/12/2019).

Menurutnya, barang bukti ganja yang dibawa menggunakan satu koper yang didalamnya ada 15 bungkus dijemput oleh tersangka Z warga Kota Mataram dan setelah ditimbang beratnya bruto 13.259,85 kg.

Atas penangkapan tersebut, pihak BNNP NTB langsung melakukan pengembangan. Alhasilnya satu orang lagi berhasil diamankan.

Tidak tanggung tanggung satu orang yang berhasil diamankan atas pengembangan pengungkapan tersebut merupakan seorang narapidana dalam kasus narkoba yang mendekam di Lapas Mataram.

“Setelah dikembangkan didapatkan ada pengendalinya di atas adalah H alias Borak, dia Napi dalam kasus ganja tahun 2018 dengan vonis 15 tahun dan saat ini masih mendekam di Lapas Mataram," terangnya.

Tersangka Z sendiri diketahui merupakan adik kandung dari tersangka H.

Saat proses pemusnahan BB, disaksikan langsung oleh Kepala BBPOM Mataram, Kasat Narkoba Polres Mataram, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Kepala Kesbangpol NTB, dan ketiga tersangka sendiri didampingi penasehat hukumnya, Usep Syarif Hidayat,SH. (Rye).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar